TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH -- Sebanyak 181 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat berwenang Arab Saudi sebelum masuk waktu pelaksanaan ibadah haji.
Dilaporkan para WNI itu kedapatan hendak melaksanakan ibadah haji tanpa berbekal visa haji dan surat izin (tasrekh) berhaji .
Dari keterangan KBRI Jeddah yang diterima Tribun, sebagian besar dari mereka digrebek di apartemen dan sebagian lagi di sebuah penampungan di Mekkah.
Saat ini, para WNI ditahan di rumah detensi imigrasi (Tarhil) Syimaisi.
Selain itu, masih ada puluhan WNI yang tak bisa pulang ke tanah air, usai melaksanakan ibadah haji karena diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak diuruskan exit permitnya oleh perusahaan/travel yang memberangkatkan, sehingga mereka tertahan di bandara.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, sebagian besar dari 181 orang itu mengaku tertipu tawaran berhaji dari oknum dari travel yang ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Oknum tersebut juga dimasukkan ke dalam sel tahanan imigrasi Arab Saudi.
Baca: Klaim Fadli Zon Sebut Prabowo Perjuangkan 1 Persen Dana Social Development dari Freeport untuk Papua
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin menyesalkan berulangnya peristiwa penahanan WNI karena hendak berhaji di luar prosedur atau ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI.
Menurut Hery, pada musim haji tahun ini jumlah WNI yang diamankan pihak keamanan Arab Saudi meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Kebanyakan mereka adalah korban penipuan dari oknum yang mengaku dapat menguruskan Haji ONH Plus, tetapi berangkat dengan visa non haji.
“Perkiraan saya masih ada di luar sana orang kita yang masih belum bisa pulang karena terkendala visa,” kata Konjen Hery.
Sementara, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Yanlin KJRI Jeddah, Safaat Ghofur, menyebutkan KJRI hingga saat ini telah memberikan pendampingan terhadap 201 orang WNI.
Dengan rincian, 195 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sisanya, masih diupayakan agar bisa segera dipulangkan juga.
“Terdapat lima orang jamaah tertunda pemulangannya karena tidak memiliki tiket pulang. Mereka korban penipuan oleh oknum travel,” sambung Safaat.
Staf Teknis/Konsul Imigrasi Ahmad Zaeni yang melakukan BAP terhadap para korban mengungkapkan, para WNI tersebut dijanjikan oleh oknum travel akan dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji, termasuk tasrekh, tenda Arafah-Mina, katering dan transportasi.
"Dari keterangan mereka, biayanya antara 60-200 juta per orang. Penawaran itu menyebar dari orang ke orang," terang Zaeni.
Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja, mengidentifikasi bahwa para korban berangkat dengan visa kerja musiman (amil musim), lalu visa turis untuk menghadiri event (ziarah fa’aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiah), visa umrah, dan sisanya berstastus mukim.
“Sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya,” imbuh Yusuf.
KJRI Jeddah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di tanah air untuk menindaklajuti kasus ini.