News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Bimbel Perkosa Murid 285 Kali Selama Hampir 2 Tahun, Modal Janji Nikah & Jaminan Lulus Sekolah

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang guru bimbel memperkosa murid sebanyak 285 kali selama hampir dua tahun. Guru itu berjanji akan menikahi dan menjaminkan si gadis lulus sekolah.

Seorang guru bimbel memperkosa murid sebanyak 285 kali selama hampir dua tahun. Guru itu berjanji akan menikahi dan menjaminkan si gadis lulus sekolah.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru bimbingan belajar (bimbel) memperkosa muridnya sebanyak 285 kali selama hampir dua tahun.

Diketahui, perbuatan tak senonoh tersebut berawal dari janji manis si guru yang berjanji akan menikahi muridnya dan menjaminkan lulus sekolah.

Dilansir ET Today, peristiwa ini terjadi di Taiwan.

Kisah bermula dari Xiao Lan (nama samaran korban) yang bergabung di bimbingan belajar milik Fang Nan, pelaku.

Baca: Pengakuan Oknum Guru Cabuli 5 Siswinya: Beraksi Lewat Hipnoterapi Hingga Terpengaruh Film Porno

Baca: Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacar, Siswa SMA Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Kata Polisi

Baca: Saya pernah diperkosa dan sekarang mencemaskan keamanan anak saya

Fang Nan adalah kepala kelas bimbingan belajar yang diikuti Lan.

Lan telah mengikuti bimbingan belajar tersebut sejak usia 11 tahun, atau kelas 5 sekolah dasar.

Ketika Lan menginjak usia 14 tahun, Fang mendekat kepada Lan.

Guru itu mengatakan bahwa dirinya mencintai Lan pada 27 Januari 2014.

Ia bahkan berjanji akan menikahi Lan ketika gadis tersebut sudah berusia 18 tahun.

Setelah mengungkapkan perasaannya, Fang memberikan tambahan bimbingan belajar kepada Lan, dari Senin hingga Jumat.

Tambahan bimbingan itu pun dilakukan di ruang lantai 3 dan ruang bawah tanah gedung bimbel.

Melalui tambahan bimbingan tersebut, Lan juga dijanjikan jaminan untuk lulus sekolah.

Namun, keuntungan tersebut bukan tanpa syarat.

Fang menginginkan Lan untuk berhubungan layaknya suami istri dengannya.

Termakan janji manis, akhirnya Lan mengiyakan untuk melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Ilustrasi perkosaan. (Pos Kupang)

Namun, ketika Lan berusia 16 tahun atau sudah masuk SMA, ia menunjukkan gelagat bahwa dirinya ingin menghindar dari Fang.

Fang pun mencoba berbagai cara untuk menyelamatkan hubungannya dengan Lan.

Lantas, dia menghubungi ibu Lan dan mengatakan bahwa anaknya berkenalan dengan orang asing di internet.

Fang mengatakan, orang asing tersebut membawa pengaruh buruk kepada Lan.

Oleh karena itu, Fang menyarankan ibu Lan agar memutus akses internet Lan.

Tak hanya itu, pria tersebut juga menyebarkan kabar negatif kepada ibu Lan, yang memperburuk citra sang anak.

Ibu Lan pun berang mengetahui laporan dari Fang selaku guru bimbel Lan.

Sang ibu pun menghukum Lan.

Namun, Lan mengatakan bahwa Fang telah memfitnahnya.

Lantas, Lan mengungkap apa yang dilakukan dengan Fang selama ini.

Ia mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan guru bimbel tersebut.

Mengetahui kedoknya terbongkar, Fang membela diri dan mengatakan hubungan antara dirinya dan Lan hanyalah sebatas "kontak fisik biasa."

Namun, Lan memberikan bukti yang cukup.

Melalui catatan harian yang selama ini dia tulis dalam buku diary, terungkap bahwa Lan hafal dan mendeskripsikan bagian-bagian intim dalam tubuh Fang.

Lan juga mengaku, dirinya diperkosa oleh Fang dan berhubungan suami istri hampir setiap hari saat minggu pertama berkencan.

Bahkan, sebelum usianya 14 tahun, Lan mengungkap bahwa dia dan Fang telah berhubungan intim sebanyak 129 kali dalam delapan bulan.

Selanjutnya, mereka melakukan perbuatan terlarang itu sebanyak 156 kali selama 7 bulan berikutnya.

Ibu Lan pun melaporkan perbuatan guru bimbel anaknya tersebut ke polisi.

Fang dijathui hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan karena memperkosa gadis di bawah umur.

Kasus Serupa

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019). (Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Guru bimbingan belajar (Bimbel) merudapaksa murid privat selama dua tahun.

Peristiwa itu terjadi di Serpong, Tangerang Selatan.

Imam Baihaki (24), tersangka pencabulan akhirnya ditangkap Polres Tangerang Selatan.

Dilansir Tribun Jakarta, berikut sejumlah fakta mengenai kasus tersebut :

1. Berstatus Mahasiswa

Tersangka pencabulan bernama Imam Baihaki (24) masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Tangsel.

Sang murid JEA yang baru berusia 15 tahun diancam akan mendapat nilai jelek jika tidak mengikuti arahan hasrat bejat si guru.

2. Korban Sakit di Anus

Korban, JEA baru berani melaporkan perbuatan mesum itu ke ibunya setelah ia merasakan sakit di bagian anus akibat ulah sodomi Imam.

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Imam dari mulai oral seks sampai sodomi.

"Jadi korban dioral kemaluannya, kemudian sampai dengan tahap terakhir itu penetrasi terhadap anus korban. Dari visum audah jelas ada kerusakan atau sobek di bagian anus korban," ujar Arman saat gelar rilis kasus tersebut, di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).

3. Berlangsung Selama 2 Tahun

Laiknya seorang predator pedofil, Imam terus melakukan aksi bejatnya selama dua tahun ia mengajar.

Kompol Arman menyebutkan korban tak ingat pasti berapa kali pencabulan itu dilakukan.

Namun intensitasnya cukup sering dan diperkirakan sampai puluhan kali.

"Bimbel tersangka sudah berlangsung selama dua tahun dari tahun 2017 bukan Juli sampai dengan Mei 2019, jadi hampir selama dua tahun dilakukan pencabulan terhadap korban," tambahnya.

Aksi bejat itu dilakukan selalu di rumah korban, saat jam bimbel.

"Selama dua tahun itu bertahap dari oral, dipegangi penisnya korban dengan tahap terakhir sampai penetrasi. Berkali-kali mungkin ya sering, jadwal privat seminggu sekali," ujarnya.

Sampai saat ini, Polres Tangsel baru menerima satu laporan, dari orang tua JEA.

Arman berharap jika ada kejadian serupa atau yang dilakukan oleh tersangka yang sama, segera melapor ke Polres.

"Mungkin bisa disebarkan agar ketahuan jika ada korban yang lain," jelasnya.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pedofil itu dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun.

4. Pernah Jadi Korban

Kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan tak mungkin menimbulkan trauma.

Hal itu yang terjadi pada Imam Baihaqi (24), seorang guru bimbingan belajar, tersangka kasus pencabulan terhadap murid privatnya sendiri.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Imam ditangkap aparat Polres Tangsel karena dugaan mencabuli JEA (15) saat mengajar privat di kediaman korban.

Aksi bejat itu sudah dilakukan Imam selama dua tahun dari awal mengajar pada 2017 lalu secara terus menerus, perkiraan sementara mencapai puluhan kali.

Hasil visum menunjukkan ada luka aonekan di anus korban. Hal itu senada dengan laporan orang tua korban yang menyebut Imam sampai melakukan sodomi.

Namun di balik itu, pihak kepolisian mendapat cerita lain soal Imam.

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, mengatakan, Imam juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih kanak-kanak.

Atas hal itu, dan perbuatan cabulnya, Imam akan diperiksa psikologinya.

"Kita akan periksa psikoligis, kemudian bekerja sama dengan P2TP2A karena dari interogasi tersangka didapatkan keterangan atau fakta yang bersangkutan pun menjadi korban pencabulan," ujar Arman, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).

"Itulah bahayanya jika ada kekerasan terhadap anak, itu menimbulkan trauma yang mendalam, dan ini sangat sulit untuk kita hilangkan makanya kita bekerja sama dengan P2TP2A," tambahnya.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pedofil itu dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun.

(Tribunnews.com, Citra Agusta Putri Anastasia/Tribun Jakarta, Ferdinand Waskita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini