Aksi tak terpuji itu dilakukan Faisal saat sang istri sedang tidak ada dirumah atau sedang bekerja.
Kelakuan Faisal dapat terbongkar, karena IT memergoki tersangka dengan korban berada di dalam kamar mandi dalam kondisi tanpa busana.
Ruth Yeni menambahkan, korban yang masih belia itu mengaku takut jika menceritakan kejadian yang menimpanya kepada TI.
Pasalnya ia tak ingin merusak kebahagian sang kakak yang baru saja menikah dengan Faisal.
"Korban pun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah. Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya," bebernya.
Sementara itu, Faisal mengaku nafsu dan kerasukan setan saat melakukan aksi bejatnya kepada adik iparnya sendiri hingga berkali-kali.
Saat beraksi dia memegangi tangan korban dan merayu agar tidak teriak.
"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang ke delapan kali tidak jadi karena ketahuan," ujarnya.
Mengetahui kelakukan Faisal, IT langsung melaporkan pria bertubuh kurus itu ke Mapolrestabes Surabaya.
"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," tegas Ruth Yeni.
Tersangka langsung diamankan pada Rabu, (28/8/2019).
Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.