Investigasi itu terjadi buntut percakapan Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky yang terjadi 25 Juli lalu.
Berdasarkan kesaksian seorang pelapor, Trump diyakini menahan bantuan militer agar Kiev bersedia menyelidiki Joe Biden.
Biden, mantan Wakil Presiden AS periode 2009 sampai 2017, merupakan calon kuat penantang Trump di Pilpres AS 2020.
Selain itu, presiden ke-45 AS tersebut juga mendesak Zelensky supaya mengakui Ukraina, bukan Rusia, yang mengintervensi Pilpres AS 2016.
Dalam artikel pertama pemakzulan, Demokrat menuduh Trump "secara korup" meminta campur tangan asing guna tujuan politiknya.
"Presiden Trump menyalahgunakan jabatannya dengan mengabaikan dan melukai kepentingan nasional demi tujuan pribadi yang layak," ulas pasal pertama itu.
Kemudian pasal kedua menitikberatkan bagaimana Trump yang dianggap menghalangi Kongres dalam melakukan penyelidikan.
Demokrat menganggap sang presiden telah melanggar hak konstitusional mereka untuk mengawasi jajaran eksekutif.
Presiden sudah menolak segala bentuk investigasi.
Bahkan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo dan Penjabat Kepala Staf Gedung Putih Mick Mulvaney menolak bersaksi.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengatakan, pemakzulan itu sangat menyakini hatinya, namun langkah tersebut diperlukan.
"Jika kami sampAi membiarkan satu presiden, maka ucapkan selamat tinggal republik, dan selamat datang 'presiden raja'," tegas Pelosi.
Jika pasal pemakzulan itu lolos di level DPR AS, maka Senat bakal melakukan pembahasan pada Januari mendatang.
Dari tahap ini, kemungkinan Trump dilengserkan dari jabatannya kecil.
Sebab, Republik menjadi mayoritas di Senat.
Pasal itu butuh dua per tiga dukungan, dengan politisi Republik sejauh ini belum menunjukkan sinyal bakal merapat ke Demokrat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ Dua Pasal Pemakzulan Trump Resmi Dirilis, Apa Isinya?