TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan Indonesia harus waspada terkait dengan dimakzulkannya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump oleh DPR AS.
Dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (18/12/2019) waktu setempat, DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Trump.
Dua pasal pemakzulan Trump yang disidangkan adalah penyalahgunaan kekuasaan serta menghalangi penyidikan kongres.
Sri Mulyani menyebut, keputusan Amerika Serikat untuk melakukan pemakzulan terhadap Trump menciptakan ketidakpastian tinggi.
"Ini berpengaruh terhadap perilaku ekonomi baik perusahaan maupun konsumen," ujar Sri Mulyani, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Pemakzulan Trump menambah sentimen negatif terhadap ekonomi dunia yang sebelumnya telah diliputi ketidakpastian karena Brexit yang belum berakhir.
Serta eskalasi ketegangan hubungan antara Korea Selatan dengan Jepang, Amerika Serikat, dan China.
Hingga ekonomi negara berkembang yang masuk ke jurang resesi.
Menurut Sri Mulyani, dengan berbagai ketidakpastian tersebut, pelaku ekonomi akan lebih cenderung menahan aksi dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Misalnya, konsumen akan cenderung menahan konsumsi.
Namun, mencadangkan dana yang yang dimiliki karena kekhawatiran prospek ekonomi ke depan tidak lebih baik.
Begitu juga pengusaha, mereka akan cenderung menahan investasi.
"Di 2019 ekonomi hampir setiap negara mengalami perlemahan karena tidak pasti, baik berasal dari ekspor maupun impor kemudian merembes ke konsumen rumah tangga maupun investasi perusahaan," ungkap Sri Mulyani.
Namun demikian, Sri Mulyani optimis dengan realisasi kinerja ekonomi dalam negeri pada akhir tahun ini.
Menurutnya, Desember ini ada gaktor musiman, yakni libur natal dan tahun baru yang akan mendorong ekonomi domestik.
Diketahui, Trump menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Andrew Johnson (1868), dan Bill Clinton (1998) juga dimakzulkan di level DPR AS.
DPR AS telah menyepakati dua pasal pemakzulan terhadap Trump.
Dikutip dari Kompas.com, Pasal pertama soal penyalahgunaan kekuasaan, mendapat dukungan 230, dengan 197 politisi House of Representatives.
Pasal kedua yakni menghalangi penyelidikan kongres, memperoleh dukungan 229.
Jumlah minimal dukungan yang diperlukan di DPR AS untuk membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216.
Selanjutnya, kedua pasal tersebut akan dibawa ke level Senat, masa sidang dijadwalkan pada 2020, mendatang.
Dalam tahap tersebut, kecil kemungkinan Trump akan dilengserkan.
Pasalnya, 53 dari 100 kursi senator dipegang oleh Partai Republik.
Dikutip dari Kompas.com, sidang pemakzulan Trump akan dipimpin oleh Hakim Ketua Mahkamah Agung, John Roberts.
Sementara itu, 100 senator akan bertindak sebagai juri.
Untuk membela pasal pemakzulan tersebut, Ketua DPR AS Nancy Pelosi akan memilih kuasa hukum terbaiknya.
Sementara itu, sejumlah elite Republik telah melobi Demokrat agar Joe Biden dan putranya, Hunter, bisa dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Diketahui, Joe Biden merupakan calon rival dari Trump pada Pilpres 2020 mendatang.
Sekaligus menjadi sosok yang memicu pemakzulan terhadap Trump.
Pasalnya, pada bulan Juli lalu, Trump sempat meminta Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk menyelidiki Joe Biden dan Hunter.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Mutia Fauzia/Ardi Priyatno Utomo)