News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Impeachment Donald Trump

Donald Trump Dimakzulkan, Mayoritas Warga Amerika Serikat Setuju, Berikan Dukungan DPR AS

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Amerika Serikat Donald Trump

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah survei mengungkapkan mayoritas warga Amerika Serikat mendukung langkah pemakzulan Presiden Donald Trump oleh DPR.

Dilansir Kompas.com, dukungan tersebut tercermin dalam survei yang dirilis Politico/Morning Consult.

Hasilnya, 52 persen menyetujui presiden dari Partai Republik itu dilengserkan.

Sejak DPR AS, yang dikuasai oleh Partai Demokrat, melakukan pemakzulan terhadap Donald Trump, survei tersebut menjadi yang pertama.

Sebanyak 43 persen menolak Trump dimakzulkan.

Sedangkan lima persen mengaku tidak mempunyai pendapat.

Sementara itu survei lain menunjukkan 16 persen pendukung Partai Republik menyetujui pemakzulan Donald Trump, sementara 81 persen lainnya menolak.

Sementara itu partai oposisi, Demokrat, 85 persen responden menyatakan kesetujuannya.

Sedangkan 12 persen yang tidak sepakat.

Kemudian pemilih independen, yang tidak terafiliasi dengan dua partai besar itu, 48 persen di antaranya setuju Trump dihentikan dari jabatannya, sementara 41 persen menolak.

Meski sangat kecil kemungkinan Donald Trump untuk lengser, pemakzulan oleh DPR tetap dilakukan. Partai Demokrat ungkap alasannya (Instagram @realdonaldtrump)

Pemakzulan Donald Trump

Diketahui, Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR Amerika Serikat, Rabu (18/12/2019).

Donald Trump dituduh dua pasal dalam pemakzulan tersebut.

Ia dinilai menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan kongres.

Dilansir Kompas.com, hal tersebut terkait dengan permintaan Trump terhadap pemerintah Ukraina untuk menyelidiki calon lawannya Joe Biden dalam Pilpres Amerika Serikat 2020 mendatang.

Donald Trump juga diduga dengan sengaja menahan bantuan militer Amerika Serikat kepada Ukraina.

Hal itu dilakukan jika Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menolak menyelidiki Joe Biden.

Donald Trump merupakan Presiden ketiga dalam sejarah Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh DPR Amerika Serikat.

Sebelum Donald Trump, Presiden Amerika Serikat yang pernah dimakzulkan adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton. 

Donald Trump (Instagram @realdonaldtrump)

Awal Mula Pemakzulan

Proses pemakzulan Donald Trump diawali saat Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi mulai melakukan penyelidikan formal terhadap Donald Trump pada 24 September 2019.

Donald Trump dinilai langgar konstitusi karena mencari bantuan dari Ukraina.

Bantuan tersebut digunakan Donald Trump untuk menghalangi saingannya dari Partai Demokrat, Joe Biden.

"Tindakan Presiden Trump mengungkap fakta yang tidak terhormat tentang pengkhianatan presiden atas sumpah jabatannya dan terhadap keamanan nasional serta integritas pemilu kita," katanya.

Rilis Transkrip Telepon Donald Trump dengan Presiden Ukraina

Gedung Putih merilis transkrip percakapan melalui telepon yang dilakukan Donald Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky 25 September 2019.

Rangkuman panggilan tersebut mengonfirmasi Donald Trump meminta pemerintah Ukraina melakukan penyelidikan terhadap Joe Biden, pesaing Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat 2020.

Dalam panggilan tersebut, Donald Trump juga diduga dengan sengaja menahan bantuan militer kepada Ukraina senilai 400 juta dollar AS, atau senilai Rp 5,6 triliun.

Donald Trump Nyatakan Secara Terbuka

Donald Trump kemudian memberikan keterangan terbuka agar China dan Ukraina melakukan penyelidikan terhadap mantan wakil presiden Amerika Serikat Joe Biden.

Hal itu dilakukan Donald Trump pada 3 Oktober 2019.

Pernyataan tersebut dianggap mengejutkan, dan memperkuat dugaan yang sedang diselidiki dalam upaya pemakzulan oleh DPR Amerika Serikat.

Titik Terang

Komite Intelijen DPR Amerika Serikat merilis laporan 'The Trump-Ukraine Impeachment Inquiry Report' pada 3 Desember 2019.

Laporan tersebut menyebutkan Donald Trump dianggap menunmbangkan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional demi kepentingan kampanyenya.

Donald Trump dalam laporan itu disebut meminta bantuan kepada Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk mengumumkan penyelidikan terhadap Joe Biden.

Resmi Dimakzulkan

Donald Trump resmi dimakzulkan pada Rabu (18/12/2019) lalu.

Pemakzulan Donald Trump dilakukan dalam sidang paripurna DPR.

DPR menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Donald Trump.

Trump diduga menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Ericssen/Virdita Rizki Ratriani/Ardi Priyatno Utomo/Agni Vidya Perdana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini