News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Negara Ini, Kendaraan yang Cipratkan Genangan Air Hujan ke Pejalan Bisa Didenda Rp 91 Juta

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi genangan air di jalan

TRIBUNNEWS.COM - Di negara ini, kendaraan yang cipratkan genangan air hujan ke pejalan kaki bisa kena denda Rp 91 juta.

Negara mana yang menerapkan peraturan tersebut?

Memasuki musim hujan, banyak sekali genangan air dimana-mana.

Dari genangan air di jalan tersebut bisa saja membahayakan pejalan kaki.

Pejalan kaki bisa terkena cipratan air dari kendaraan yang melintas di dekatnya.

Anda mungkin pernah melihat atau malah mengalami sendiri kejadian tidak menguntungkan tersebut.

Sayangnya ketika pejalan kaki mengalami hal buruk tersebut mereka hanya bisa menggurutu dan marah.

Sementara itu, kendaraan yang melintas tak merasa bersalah dan tetap melanjutkan lajunya.

Namun ternyata hal tersebut tak mungkin terjadi di negara ini.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini