TRIBUNNEWS.COM - Perairan Laut Natuna saat ini tengah memanas.
Dikabarkan, kapal laut asing memasuki wilayah Laut Natuna Utara, dengan diikuti pengawalan khusus oleh Kapal China Coast Guard.
Kapal-kapal laut asing ini diketahui tengah melakukan aktivitas pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Terkait peristiwa tersebut, mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti angkat suara.
Mantan Menteri yang vokal terhadap tindak pencurian ikan itu memberikan tanggapannya melalui akun Twitternya.
Ia menegaskan, agar pemerintah menegakkan hukum yang berlaku.
Hukum tersebut sebagai solusi untuk menindak pelaku pencurian ikan, khususnya di Laut Natuna Utara.
Dalam cuitannya, selain menghimbau agar segera ada tindakan tegas terhadap pelaku pencuri ikan, Susi juga menyinggung hal lain.
"Persahabatan antar negara Tidak boleh melindungi pelaku Pencurian Ikan & Penegakan hukum atas pelaku Ilegal Unreported Unregulated Fishing."
"Tiongkok tidak mungkin dan tidak boleh melindungi Pelaku IUUF."
"Karena IUUF adalah crime/ kejahatan lintas negara," tulisnya dalam akun Twitter @susipudjiastuti, Sabtu (4/1/2020).
"Perlakukan Pencuri Ikan dengan penegakan hukum atas apa yg merrka lakukan. Dan ini berbeda dengan menjaga Persahabatan atau iklim investasi," tulis akun @susipudjiastuti, Sabtu (4/1/2020).
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto telah angkat bicara terkait peristiwa panas ini.
Prabowo Subianto menegaskan, akan akan menyelesaikan situasi panas ini dengan baik.
"Kami tentunya akan begini, kami masing-masing punya sikap. Kami nanti harus mencari solusi yang baik," kata Prabowo yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (3/1/2020).
Prabowo lantas menegaskan kembali, akan menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
"Bagaimanapun China adalah negara sahabat," katanya.
Saat ditanya oleh rekan media soal penambahan personel, Prabowo berseloroh untuk santai.
"Kita cool saja, santai," tuturnya.
Ada Pelanggaran ZEEI di Natuna
Sementara itu, terkait adanya pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif di Perairan Natuna, Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara.
Mahfud MD menuturkan, rencananya pemerintah membuat regulasi terpadu terkait pengawasan keamanan di sektor kelautan untuk mencegah tumpang tindih regulasi.
"Presiden menginstruksikan agar penanganan laut itu terpusat," kata Mahfud MD yang Tribunnews kutip melalui kanal YouTube metrotvnews, Selasa (31/12/2019).
Ia menerangkan, di sektor pengawasan kelautan Indonesia, terdapat tujuh lapis regulasi.
Menurutnya, banyaknya regulasi yang harus ditembus itu menjadi penghambat.
"Itu sama sekali tidak efisien, menghambat administrasi pemerintahan, menghambat laju perdagangan juga. Lalu lintas barang dan manusia agak terhambat," katanya.
Mahfud kembali menegaskan, alasan tersebut lah yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas regulasi yang ada.
"Prinsip Menkopolhukam dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah bicara, sudah ketemu," katanya.
Mahfud kembali menegaskan, alasan tersebutlah yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas regulasi yang ada.
"Prinsip Menkopolhukam dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah bicara, sudah ketemu," katanya.
"Kami sudah mengidentifikasi sampai saat ini sekurang-kurangnya 17 Undang-Undang yang mengatur secara berbeda, dengan kewenangan yang berbeda itu yang akan digarap," jelasnya.
Mahfud MD menerangkan, rencana untuk mengubah regulasi tersebut akan berjalan awal 2020.
Terkait pengawasan laut di Indonesia, belum lama ini dikabarkan kapal laut asing kembali memasuki perairan Laut Natuna.
Sebuah video yang menunjukkan momen KRI Tjiptadi-381 mengusir Kapal Coast Guard China, ramai dibicarakan.
Dalam video yang diunggah oleh YouTube Kompas TV, Kamis (2/1/2020), kapal asing itu diusir keluar dari wilayah ZEEI di Laut Natuna Utara.
Kapal penjaga pantai itu diusir saat sedang mengawal kapal ikan yang beroperasi di Laut Natuna.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I, Letkol Laut Fajar Tri Rohadi mengatakan, peristiwa itu terjadi, Senin (30/12/2019).
"Sementara pergerakan KRI Tjiptadi-381 terus dihalau oleh Kapal Cost Guard China yang mengikuti dari lambung kiri," kata suara yang terdengar dari tayangan Kompas TV.
"KRI Tjiptadi-381 mempertahankan halu dan kecepatan, sementara Kapal China Coast Guard bergerak mendekat mencoba menghalangi halu dari KRI Tjiptadi-381," jelasnya
Sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyatakan, telah mengusir sejumlah kapal laut asing yang masuk ke perairan Indonesia terutama adi wilayah Natuna.
Kapal asing yang masuk di antaranya berasal Vietnam dan Tiongkok.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bakamla Laksamana Madya A Taufiq menyebut pihaknya telah mendeteksi kapal-kapal tersebut.
Bakamla telah mendeteksi kapal asing menuju ke Natuna pada Selasa (10/12/2019).
"Pada 10 Desember 2019, kami sudah bekerja sama di partner regional di dunia."
"Ini akan ada pergerakan kapal fishing flatnya dari utara ke selatan," kata A Taufiq yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).
Ia juga mengatakan, dari pantauan tersebut diperkirakan kapal asing masuk ke perairan Natuna pada 17 Desember 2019.
Ternyata, kapal-kapal asing itu masuk ke Natuna 19 Desember 2019.
"Kami temukan dam kami usir, jadi kami sampaikan ini perairan kami, dan sebagainya. Mereka keluar," tambahnya.
Namun, sejumlah kapal asing dikabarkan kembali mencoba memasuki perairan Indonesia di wilayah Natuna.
"Tapi, 24 Desember 2019 mereka masuk lagi. Kami hadir di sana dan sudah kami laporkan ke Kemenkopolhukam," tuturnya
Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam siaran persnya menyatakan telah memanggil Duta Besar Tiongkok di Jakarta.
Kemlu menyampaikan protes keras terkait insiden di Laut Natuna itu.
Sekira ada tujuh poin yang Tribunnews kutip melalui laman kemlu.go.id.
Berikut kutipan tersebut:
1. Pada Senin (30/12/19), hasil rapat antar Kementerian di Kemlu mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna
2. Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut.
Nota diplomatik protes juga telah disampaikan.
3. ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS.
RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya.
4. Menegaskan kembali, Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT
Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
5. RRT adalah salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.
6. Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia.
7. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP, dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum ZEEI.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)