Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga (RS) seorang warga negara Indonesia (WNI) tersangka pemerkosa 190 pria di Inggris divonis hukuman seumur hidup.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London mengaku telah menangani kasusnya sejak 2017.
Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Senin malam (6/1/2020).
Proses persidangan Reynhard Sinaga telah dilakukan dalam empat tahap.
Persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
Selama sidang tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
Baca: Kasus WNI Diadili di Inggris, Polisi Temukan 800 Video Pemerkosaan di Handphone Reynhard Sinaga
Baca: Pria Indonesia Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Terbesar di Inggirs, Reynhard Sinaga Dikenal Baik
Baca: Reynhard Sinaga WNI asal Jambi yang Perkosa 195 Pria di Inggris Dikenal Orang Baik dan Sopan
Hakim merinci Reynhard melakukan tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Judha mengatakan, perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.
Pria 36 tahun itu juga mendapatkan perlindungan non-litigasi dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama di penjara serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga RS dan pengacara.
"Semua perlindungan dilakukan untuk memastikan Reynhard Sinaga mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," ungkap Judha.