"Hukumannya sesuai dengan kejahatannya, saya tidak ingin mendiskusikan kasusnya lebih dari ini," sambungnya.
Kemenlu Tangani Kasus Sejak 2017
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu), Judha Nugraha menyatakan, pihaknya telah memberikan bantuan kekonsuleran kepada Reynhard Sinaga.
Menurut keterangan Judha, Kemenlu memberikan pendampingan sejak kasus tersebut diproses oleh otoritas di Inggris pada 2017.
"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Judha melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020).
"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020," tambahnya.
Lebih lanjut, Judha menyebutkan, proses persidangan Reynhard berlangsung dalam empat tahap.
Judha pun menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan selama empat tahap, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
"Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," kata Judha.
Korban Mengalami Trauma Hingga Coba Bunuh Diri
Sebelumnya telah diberitakan, pria kelahiran Jambi tesebut terbukti melakukan kejahatannya antara rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Dilansir Kompas.com dari BBC News Indonesia, Reynhard Sinaga disebut melakukan tindak perkosaan tersebut di apartemennya di pusat kota Manchester.
Reynhard, dengan berbagai cara, mengajak korban ke tempat tinggalnya.
Setelah korban menurutinya, Reynhard pun membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.