Bahkan, menurut penuturan jurnalis BBC ini ada korban yang keluar dari universitasnya dan ada pula yang mengalami mimpi buruk.
Endang juga menjelaskan terkait mekanisme kesaksian korban saat proses pengadilan berlangsung.
Ia mengatakan, sebagian besar korban memberikan kesaksiannya dibalik tirai.
Dan hanya juri dan hakim saja yang dapat melihat korban saat bersaksi.
"Di dalam 4 persidangan itu, sebagian besar korban hadir dibalik tirai. Hanya beberapa korban yang bisa dilihat oleh terpidana, wartawan, dan pengunjung," ujarnya.
"Namun, dalam dua persidangan yang saya hadiri, korban dihadirkan dibalik tirai. Jadi pengadilan meminta kami (jurnalis dan pengunjung) termasuk Reynhard untuk keluar terlebih dahulu dari ruang sidang," imbuhnya.
"Kemudian setelah korban ditempatkan diposisi di mana mereka bisa bercerita di pengadilan, baru kami termasuk Reynhard dihadirkan kembali," jelasnya.
Endang mengatakan, hakim dan jaksa dalam persidangan itu memuji tindakan 48 korban yang bersedia hadir untuk memberikan kesaksiannya.
Mengingat itu memerlukan keberanian yang sangat luar biasa.
Kemudian, Endang menjelaskan terkait respon Reynhard selama menjalani persidangan.
Seperti yang disebutkan oleh Hakim Suzanne Goddard, Reynhard terlihat menikmati jalani persidangan dan tidak menunjukan empati kepada korban.
"Sehingga hakim mengatakan gambaran monster terhadap Reynhard Sinaga merupakan gambaran yang tepat," kata Endang.
Endang juga menyebut bahwa hakim berkeyakinan penuh bahwa Reynhard tidak pantas untuk dibebaskan.
Walaupun hukuman minimalnya 30 tahun, namun hakim dalam hal ini menyebutkan Reynhald tidak akan pernah aman untuk dibebaskan.