TRIBUNNEWS.COM - Mencurangi majikan, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Diana divonis hukuman 6 bulan penjara.
Belum juga usai kasus Reynhard Sinaga yang mencoreng nama Indonesia, muncul kasus TKI yang bertindak buruk pada majikan.
Demi menutupi kesalahannya, TKI di Singapura ini nekat mencampur nasi majikan dengan air kencing dan darah haid.
TKI di Malaysia bernama Diana ini nekat melakukan hal tak pantas tersebut dengan sebuah tujuan.
Dilaporkan Channel News Asia Senin (14/1/2020), perbuatan keji itu dilakukan bulan Agustus 2019 lalu di Punggol, Singapura Utara.
• Viral Video Istri Sungmin Eks Super Junior Berhijab & Ucap Assalamualaikum, Banjir Pujian Penggemar
• POPULER - Apa Kabar Yusuf, TKI yang Ditipu Nenek-nenek? Begini Hidupnya Setelah Gagal Menikah
Keluarga majikan yang berjumlah enam orang itu memakan dan meminum hidangan tersebut tanpa mencurigai perbuatan Diana.
Dalam sidang, TKI Diana mencampur nasi dan minuman dengan air kencing hingga darah haid supaya majikannya tak memahami jika pekerjaannya tidak benar.
Bekerja bersama keluarga yang tidak disebutkan identitasnya itu sejak 2017, TKI berusia 30 tahun tersebut disebut juga mencuri dari mereka.
Pengadilan menyatakan, Diana terbukti menggasak uang tunai dari brankas majikannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Juni 2018.
Brankas itu bisa dia buka setelah menebak kode dari kebiasaan mengamati sang majikan yang sering membuka iPad menggunakan password.