TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA – Seorang pria di Singapura, Imran Kassim (36), didakwa mendanai kelompok Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
Diberitakan The Straits Times Selasa (14/1/2020), ia terbukti mengirim uang 450 dollar Singapura, sekitar Rp 4,5 juta, ke rekening atas nama Mohamad Alsaied Alhmidan yang berlokasi di Turki pada 31 Oktober 2014.
Imran Kassim juga menyebut bahwa dirinya hanya mengakui hukum syariah.
Diketahui, uang yang dikirimkan oleh Imran Kassim kepada Alhmidan hendak dipakai untuk membiayai publikasi propaganda dari media kelompok ekstremis tersebut.
Dalam persidangan, pria yang merupakan pengusaha bidang logistik itu tak membantah perbuatannya.
“Benar, saya mengakui mengirimkan dana itu untuk kejayaan ISIS,” katanya di pengadilan.
Imran sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, dia mengklaim tidak melanggar hukum mana pun.
Pria itu mengatakan, dia tidak mengakui hukum yang diterapkan di Singapura, dan hanya bersedia tunduk kepada hukum syariah.
Akademisi Muslim menjelaskan, pemeluk agama Islam wajib tunduk kepada hukum negara di mana mereka tinggal, dan ISIS jelas adalah penyimpangan dari kepercayaan Islam.
Imran dilaporkan merupakan warga Negeri "Singa" pertama yang didakwa dengan pasal melakukan pendanaan kegiatan terorisme.
Pelaku ditahan oleh aparat Singapura, dan dijerat dengan Undang-undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) sejak Agustus 2017.
Dia dinilai sebagai sosok berbahaya karena telah berencana meninggalkan Singapura menuju Suriah pada 2014 serta 2015 untuk membela ISIS.
Sosok yang telah teradikalisasi ini mengecam Singapura dan negara lain yang terlibat dalam perang menghancurkan gerakan ISIS.
Bahkan, pelaku secara terang-terangan mengakui berencana menyerang tentara Singapura yang tergabung dalam koalisi melawan ISIS.
Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan, Imran Kassim ditangkap setelah salah satu keluarganya melaporkan tindak-tanduknya yang mencurigakan dan radikal.
Berdasarkan Undang-Undang Singapura, Imran terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun dan atau denda sebesar 500.000 Dollar Singapura. sekitar Rp 5 miliar.
Namun dalam vonis yang baru saja berlangsung, Imran Kassim dijatuhi hukuman hampir tiga tahun. Atau tepatnya 33 bulan. (Kompas.com/Ericssen)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didakwa Danai ISIS, Pria Singapura Ini Sebut Hanya Akui Hukum Syariah", https://internasional.kompas.com/read/2020/01/14/15474281/didakwa-danai-isis-pria-singapura-ini-sebut-hanya-akui-hukum-syariah?amp=1&page=2.