TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria mengaku pernah hampir menjadi korban pelecehan seksual Reynhard Sinaga.
Pria bernama Michael Crompton (26) ini bercerita suatu malam di Manchester dan pergi ke luar untuk bertanya apakah ada yang punya charger telepon yang bisa ia pinjam.
Rupanya di tempat tersebut ada Reyhard Sinaga.
Dirinya pun mengundang Michael Crompton ke apartemennya, untuk bisa menggunakan charger-nya.
Dilansir Daily Mail, mereka pergi ke apartemen Reynhard.
Kala itu, ia tidak menaruh curiga kepada 'predator seksual'tersebut.
Namun kecurigaannya datang tatkala, Reyhard dua kali menawarkan minuman kepadanya.
“Saya pikir dia agak aneh ketika dia mendekati saya," ujarnya dilansir dari The Sun.
“Dia tampak sangat sadar untuk seorang pria, pada pukul 4 pagi, dan menawarkan orang asing untuk pergi ke apartemennya."
Pria dari Whitefield, Greater Manchester itu menyebut menolak minuman yang ditawarkan oleh Reyhard.
Dua kali dirinya menolak minuman yang ditawarkan pria asal Indonesia tersebut.
"Aku berkata tidak," ujarnya.
"Dan kemudian dia mengatakan padaku, aku bisa menginap di apartemennya jika mau."
"Pada saat itulah saya memutuskan untuk keluar dari sana."
Dipenjara Seumur Hidup
Pekan lalu, mahasiswa PhD, Reyhard Sinaga (36) dipenjara seumur hidup dengan minimal 30 tahun karena melakukan pelecehan seksual terhadap 195 pria.
Reynhard memerkosa para pria muda, kebanyakan dari mereka heteroseksual.
Korbannya berkisar antara 18 hingga 36 tetapi usia rata-rata adalah 21.
Sebagian besar adalah siswa dan beberapa masih di sekolah, termasuk yang keenam yang melarikan diri dari cengkeraman keji menyebabkan Sinaga ditangkap.
Polisi pun membuat jalur bantuan spesialis setelah menduga jumlah sebenarnya mungkin lebih tinggi.
Reyhard Sinaga diketahui membius korbannya lebih dahulu, yakni dengan obat GHB.
Saat melancarkan aksi bejatnya dia juga merekamnya dalam sebuah video.
"Dia hampir pasti akan menjadi pelanggar seks paling produktif yang pernah melalui pengadilan Inggris dan sangat mungkin pengadilan mana pun di dunia," kata Ian Rushton, wakil kepala jaksa penuntut mahkota Utara.
Kasus mengejutkan akhirnya dapat dilaporkan setelah pencabutan pembatasan pelaporan pengadilan.
Sinaga kelahiran Indonesia sudah menjalani hukuman minimum 20 tahun setelah dinyatakan bersalah pada persidangan pada Juli 2018 dan Mei 2019.
Pengadilan mendengar bahwa para korban Reynhard Sinaga telah menderita kerusakan psikologis.
Dua dari para korban bahkan disebut mencoba bunuh diri, sementara yang lain mengatakan trauma terjadi dan menghancurkan hidup mereka.
Lantas adanya hal tersebut, Polisi Greater Manchester mendesak calon korban Sinaga atau siapa pun yang membutuhkan dukungan untuk maju.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)