TRIBUNNEWS.COM - Kim Jong Un perintahkan bawahannya untuk mengeksekusi siapapun yang melanggar masa karantina virus corona.
Akibatnya, seorang pejabat perdagangan ditembak dan tewas setelah mengunjungi tempat pemandian umum.
Pejabat tersebut seharusnya sedang dalam masa karantina virus corona.
Menurut laporan koran Dong-a Ilbo dan Daily Mail, pejabat tersebut ditempatkan dalam masa karantina sepulangnya ia dari China.
Eksekusi dilakukan setelah pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un membuat dekrit yang berbunyi 'negara akan memutus dengan hukum militer siapapun yang meninggalkan masa karantina tanpa izin.'
Dilaporkan, Korea Utara bertekad menghindari virus corona dengan segala cara, termasuk mengisolasi siapa saja yang telah melakukan perjalanan ke China atau telah melakukan kontak dengan orang-orang China.
Selain itu, dikabarkan pula, ada pejabat lain yang diasingkan ke area pertanian karena mencoba menutup-nutupi riwayat perjalanannya ke China.
Korea Utara telah menutup perbatasannya dengan China dan membatasi perjalanan antara kedua negara.
Semantara itu, Pyongyang mengumumkan, karantina untuk individu tertentu bisa berlangsung selama 30 hari, bukan 14 hari seperti yang disarankan WHO.
Ini bukan pertama kalinya seseorang di pemerintahan Kim Jong-un dieksekusi.
Dilansir nationalpost.com, dilaporkan, pada 2014, mantan Wakil Menteri Keamanan Publik O Sang-hon, dieksekusi dengan penyembur api.
Kim Jong Un menyatakan, O Sang-hon sebagai "musuh negara," karena kedekatannya dengan sang paman, Jang Song-taek, yang melakukan korupsi dan kegiatan 'kontra revolusioner' lainnya.
Juga dilaporkan, Kim Jong Un telah mengeksekusi beberapa pejabat menggunakan meriam anti-pesawat.
Sejauh ini, Korea Utara belum mengonfirmasi kasus virus corona di dalam perbatasannya.