TRIBUNNEWS.COM - Wisata seks halal di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan media asing.
Untuk diketahui, praktik prostitusi merupakan tindakan pidana perdagangan orang di Indonesia.
Dikutip dari portal berita Coconuts, prostitusi terselubung sebagai pernikahan kontrak telah menjadi rahasia umum di daerah tersebut.
Belum lama ini, pihak kepolisian menangkap lima orang mucikari di Puncak, Bogor.
Berdasar keterangan polisi, lima mucikari adalah tersangka yang memfasilitasi transaksi seksual antara turis dan pekerja seks di Puncak.
Turis-turis yang menjadi pelanggan wisata seks halal itu kebanyakan pria Timur Tengah.
Para klien diketahui melakukan perkawinan kontrak dengan pekerja seks agar dapat menghindari dosa-dosa seks di luar nikah.
Pernikahan kontrak itu pun tidak berlangsung lama.
Terkait hal ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Ferdy Sambo buka suara.
"Mereka hidup bersama setelah menikah, ketika mereka (para wisatawan) sudah selesai, kembali ke negaranya," ungkap Ferdy Sabo kepada wartawan.
Berdasar keterangan Ferdy, para wisatawan seks halal itu membayar hingga Rp 10 juta atau sekira 730 dolar AS.
Biaya tersebut digunakan untuk melangsungkan kawin kontrak selama tujuh hari.
Dari transaksi tersebut, mucikari mendapat 40 persen.
Kini, para tersangka wisata seks halal itu masing-masing harus menghadapi tuntutan 15 tahun penjara karena perdagangan manusia.
Untuk diketahui, wisatawan asal Timur Tengah memang mendominasi Puncak, Bogor.
Wisata seks halal menjadi satu di antara daya tarik utama bagi pria-pria Timur Tengah di wilayah tersebut.
Berdasar laporan yang beredar, wisata seks halal telah ada sejak puluhan tahun lalu.
Isu Internasional
Dikutip dari Kompas TV, Ferdy Sambo menambahkan, wisata seks halal ini menjadi isu internasional.
Hal itu karena ada akun YouTube yang menyebutkan ada wisata halal di Indonesia.
Menurut keterangan Ferdy Sambo, ada beberapa modus dalam melakukan tindak pidana ini.
Pertama, kawin kontrak atau booking out.
"Ada dua modus. Kawin kontrak atau booking out, atau short time," kata Ferday Sambo.
"Untuk booking out 1-3 jam harganya Rp 500 ribu per orang," katanya.
"Kemudian untuk kawin kontrak, kalau tiga hari itu Rp 5 Juta, kalau tujuh hari itu Rp 10 juta," terangnya.
Lima mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku perdagangan manusia dikenai Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
(Tribunnew.com/Andari Wulan Nugrahani)