TRIBUNNEWS.COM - Kapal pesiar mewah, Diamond Princess yang bersandar di pelabuhan Yokohama Jepang, dikarantina hingga Rabu (19/2/2020) setelah virus corona dikabarkan menyebar di kapal tersebut.
Sebenarnya para penumpang yang dikarantina selama 14 hari di dalam kapal sudah diperbolehkan keluar.
Ada sekitar 500 penumpang yang diperbolehkan keluar karena mereka dinyatakan tak terinfeksi corona.
Mereka juga diberikan sertifikat resmi tak terinfeksi virus tersebut.
Baca: 4 Warga Indonesia Positif Corona, Pemerintah Bersiap Evakuasi 74 WNI di Kapal Diamond Princess
Tapi pada Kamis, (20/2/2020) dilaporkan 2 orang Warga Negara Asing (WNA) di kapal Diamond Princess dikabarkan meninggal dunia akibat terjangkit virus corona.
Di kapal tersebut terdapat 78 orang WNI, 4 di antaranya dikonfirmasi telah terinfeksi virus corona.
Namun hingga saat ini, masih ada 27 WNI yang terjebak di kapal Diamond Princess.
Menanggapi hal tersebut pemerintah Indonesia kini tengah menyiapkan rencana evakuasi.