TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengunduran diri Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri Malaysia telah disetujui oleh Raja Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, Senin sore (24/2/2020).
Raja Abdullah juga menunjuk Dr Mahathir sebagai perdana menteri sementara sampai perdana menteri baru terpilih.
Aturan tersebut tercantum dalam Konstitusi Federal Pasal 43 ayat 2 poin a.
"Dalam periode ini, ia (Dr Mahathir) akan mengurus administrasi negara sampai perdana menteri baru terpilih dan dibentuk," kata Mohd Zuki Ali, Kepala Sekretaris Pemerintah, seperti dikutip dari CNA.
Sebelumnya pada hari yang sama, Dr Mahathir Mohamad mengajukan pengunduran dirinya sebagai PM dan Ketua Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).
Berhentinya Mahathir berlangsung ditengah banyak spekulasi yang muncul perihal siapa sosok dan partai yang akan menggantikannya berkuasa.
Baca: Partai Democratic Action Party (DAP) Malaysia Ingin Mahathir Mohamad Tetap Jadi Perdana Menteri
DAP Serukan Mahathir Tetap Jadi PM
Pimpinan Democratic Action Party (DAP) Malaysia menyerukan agar Dr Mahathir Mohamad kembali menjabat sebagai perdana menteri menyusul surat pengunduran dirinya.