TRIBUNNEWS.COM - Virus Corona ( Covid-19) makin masif dan menjangkit sejumlah negara dan tidak sedikit korban yang dinyatakan positif terinfeksi virus ini.
Virus yang berasal dari Wuhan, China ini telah menyebar ke lebih dari 100 negara di dunia.
Total kasus infeksi yang telah dikonfirmasi per Jumat (13/3/2020) sebanyak 128.343 kasus dengan 4.720 kematian dan 68.324 pasien sembuh.
Hingga saat ini belum ditemukan obat maupun vaksin yang dapat membunuh virus ini.
Selain itu, metode penularan yang belum jelas juga membuat Virus Corona semakin sulit dibendung.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menghantikan laju wabah virus corona salah satunya yakni dengan penguncian (lockdown).
Beberapa negara telah melakukan aksi lockdown ini dan menutup akses baik ke luar ataupun masuk ke wilayah tersebut.
Namun, apa itu lockdown?
Dikutip dari Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat.
Sementara itu, Profesor Hukum Kesehatan dari Washington College of Law Lindsay Wiley, seperti dikutip Vox, Selasa (3/3/2020), mengatakan, istilah lockdown atau penguncian bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat atau pengacara.