News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ada 125 Lonjakan Kasus Corona, Malaysia Lockdown dari Rabu sampai Dua Pekan ke Depan

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manila Berubah menjadi 'Kota Hantu' Paska Lockdown

TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin mengumumkan langkah baru Malaysia pada Senin (16/3/2020) terkait wabah Covid-19.

Mulai Rabu (18/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020), akan diberlakukan lockdown atau penguncian nasional kepada Malaysia.

Hal ini menyasar pada peningkatan kasus Covid-19 yang dialami negeri Jiran.

"Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kontrol gerakan."

"Mulai 18 Maret 2020, yaitu lusa hingga 31 Maret 2020, secara nasional," kata Muhyiddin dilansir Straits Times dari tayangan televisi nasional.

Baca: Meski Berisiko, Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Tetap Berlakukan Lockdown

Baca: Jokowi Minta BIN Lacak WNI yang Ikut Tabligh Akbar di Malaysia Pasca-ada Jemaah Positif Virus Corona

Perdana menteri yang baru beberapa pekan ini menjabat tidak lupa menenangkan warganya atas keputusan yang ekstrim ini.

"Aku harap anda akan sabar dalam menghadapi tantangan ini."

"Jangan panik, jangan cemas, dan tetap tenang."

"Aku percaya bahwa langkah pemerintah saat ini, bisa memerangi penyebaran wabah ini segera," himbau Muhyidddin.

Muhyiddin Yassin, Perdana Menteri Malaysia ke-8 dilantik dan diambil sumpah jabatannya, Minggu (1/3/2020). PM Malaysia ini mengumumkan lockdown negaranya selama 2 minggu. (FAMER ROHENI / MALAYSIA'S DEPARTMENT OF INFORMATION / AFP)

Dia mendesak semua orang agar mematuhi aturan baru ini.

Muhyiddin juga menjelaskan, bahwa Dewan Keamanan Nasional setiap hari akan memantau situasinya.

Menyoal ketersediaan alat perlindungan diri (APD), Perdana Menteri Malaysia ini mengaku negara sudah memiliki persediaan yang cukup.

Seperti lockdown lainnya, Pemerintah Malaaysia juga melarang akses publik dan pertemuan massa.

Termasuk diantaranya adalah acara keagamaan, olahraga dan kegiatan publik lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini