Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Otoritas Arab Saudi memberlakukan denda kepada siapa saja yang melanggar ketentuan jam malam yang mulai diberlakukan Senin kemarin.
Dalam keterangan KBRI Riyadh disampaikan, pelanggar didenda uang sebesar SR.10ribu atau sekitar Rp43juta.
"Denda tersebut dilipatgandakan dalam jika mengulang pelanggaran. Pelanggaran ketiga dihukum penjara selama 20 hari," tulis keterangan KBRI, Senin (23/3/2020).
Diketahui sebelumnya, Raja Salman bin Abdulaziz mengeluarkan Dekrit pemberlakuan jam malam dari jam 19.00 - 06.00, yang berlaku mulai tanggal 23 Maret 2020 selama 21 hari ke depan, untuk menekan angka kasus virus corona di negeri minyak itu.
Baca: UPDATE Kasus Corona di Indonesia: Naik Jadi 579 Kasus, 49 Meninggal, 30 Sembuh
Ketentuan jam malam ini dikecualikan di Saudi, yakni pada distribusi bahan makanan, produk supermarket, toko sayuran, penjual ayam dan daging, serta pabrik pengolahan makanan.
Baca: Fraksi PPP Minta Gaji Anggota DPR Dipotong untuk Anggaran Penanganan Corona
Pekerja apotek, rumah sakit, klinik kesehatan, laboratorium, serta pabrik alat kesehatan.
Proses pengiriman barang, pergudangan, layanan logistik dan distribusi alat kesehatan dan pangan tetap diizinkan, aktivitas bandara dan pelabuhan, serta layanan pengiriman air bersih dan minum.
Baca: Fraksi Demokrat Juga Tolak Rapid Test untuk Anggota DPR: Dahulukan Rakyat!
Serta petugas asuransi "Najm", asuransi kesehatan dan lainnya, petugas layanan internet dan jaringan layanan telekomunikasi.
"WNI diimbau tetap tenang dan waspada, selalu jaga kesehatan diri dan keluarga, serta selalu ikuti petunjuk yang diberikan oleh aparat setempat. Selama pemberlakuan jam malam agar tetap tinggal di rumah masing-masing, tidak melakukan perjalanan dan tidak beraktivitas di luar ruangan selama tidak mendesak," imbau KBRI.
Baca: Bill Gates: Virus Corona Patogen yang Muncul Sekali dalam Satu Abad
Hingga saat ini kasus positif Covid-19 di negara tersebut mencapai 562 orang dengan angka kesembuhan 19 orang, dan nihil kasus kematian.