News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PBB Adopsi Resolusi yang Diajukan Indonesia dan 5 Negara Lainnya Terkait Covid-19

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Markas PBB di AS.

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kamis (2/4/2020) menyetujui Resolusi berisi seruan "Kerjasama Internasional" dan "Multilateralisme " dalam memerangi virus corona (COVID-19).

Ini Resolusi pertama yang dikeluarkan PBB menghadapi pandemi Wabah.

Resolusi, yang telah disetujui oleh konsensus, ini juga menekankan "penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia (HAM) " dan "tidak ada tempat untuk segala bentuk diskriminasi, rasisme dan xenofobia dalam menanggapi pandemi ".

Resolusi ini juga menekankan peran sentral PBB dalam krisis ekonomi dan kesehatan global.

Baca: Pesenam Amerika Serikat Menangis Dengar Berita Penundaan Olimpiade Tokyo 2020

Teks Resolusi ini diajukan Swiss, Indonesia, Singapura, Norwegia, Liechtenstein dan Ghana, dan diadopsi oleh 188 dari 193 negara Majelis Umum.

Rusia gagal mengajukan teks Resolusi karena ditentang empat negara lain.  (AFP/Channel News Asia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini