Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Penerbangan Sipil Thailand menangguhkan seluruh penerbangan yang akan tiba di Thailand guna menekan penyebaran Covid-19.
Larangan perjalanan udara ditetapkan sehari setelah pemerintah meminta warganya di luar negeri untuk menunda pulang hingga 15 April dalam upaya untuk mencegah kasus penyebaran corona.
Sedangkan bagi penerbangan yang berangkat sebelum kebijakan ditetapkan, akan dikarantina selama 14 hari setibanya di Thailand.
Baca: Mahfud Tanggapi Yasonna soal Pembebasan Napi Koruptor, Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat
Baca: Ratu Elizabeth Sampaikan Pidato Khusus di Tengah Wabah Corona: Generasi Ini Lebih Kuat dari Apapun
Dikutip dari Bangkok Post, Sabtu (4/4/2020), otoritas Penerbangan Sipil Thailand mengatakan siapa pun yang tiba dengan penerbangan yang lepas landas sebelum kebijakan diberlakukan harus dikarantina selama 14 hari setelah tiba di Thailand.
Hal itu terjadi hanya beberapa jam setelah keributan di Bandara Suvarnabhumi ketika lebih dari 100 warga Thailand tiba dengan penerbangan yang berbeda pada Jumat lalu.
"Seorang petugas kesehatan masyarakat mengizinkan mereka untuk mengarantina diri mereka di rumah. Ada keributan karena mereka mengatakan mereka tidak tahu kalau mereka harus dimasukkan ke dalam karantina negara," ujar seorang petugas Biro Imigrasi.
Sementara itu, KBRI Bangkok mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berpergian ke Thailand agar menunda perjalanan.
Bagi WNI yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi hotline KBRI Bangkok di nomor: +66929031103 & +66961923237 atau menekan tombol darurat dalam aplikasi Safe Travel.