TRIBUNNEWS.COM - Di tengah wabah Covid-19 Pakistan mencabut pembatasan shalat berjemaah di masjid, tetapi jemaah wajib menjaga jarak 2 meter.
Pernyataan itu diumumkan pemerintah Pakistan pada Sabtu (18/4/2020) jelang bulan Ramadan.
Menurut pernyataan itu pengelola masjid juga diharuskan mendisinfeksi tempat secara teratur.
• POPULER Pemerintah Setujui 17 Daerah Lakukan PSBB Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Ini Daftarnya
Negara Muslim terpadat kedua di dunia ini memberlakukan pembatasan kurang dari sebulan yang lalu, dan sebelumnya hanya mengizinkan 3-5 orang di masjid untuk shalat.
Peraturan baru ini diumumkan kurang dari seminggu sebelum bulan Ramadan, di mana jumlah jemaah biasanya meningkat.
Keputusan untuk mencabut pembatasan tersebut diambil dalam pertemuan antara Presiden Pakistan Arif Alvi dan para pemuka agama.
• Waspada, Jumlah Kasus Corona di Indonesia Berada di Urutan Pertama di Antara Negara-negara ASEAN!
"Masjid-masjid diberikan izin untuk melakukan tindakan pencegahan," tulis sebuah pernyataan setelah pertemuan itu.
Di pernyataan juga tertera kewajiban bagi pengunjung masjid untuk mengenakan masker, sebagai upaya mencegah penyebaran lebih lanjut dari virus corona di Pakistan.
Kasus Covid-19 di Pakistan tercatat sebanyak 7.638, sedangkan korban meninggal sebanyak 143.
Para ahli kesehatan telah memperingatkan, jemaah bisa meningkatkan risiko penularan virus corona di tengah keterbatasan infrastruktur kesehatan di negara berpenduduk lebih dari 200 juta jiwa tersebut.