TRIBUNNEWS.COM, ARAB SAUDI - Masjidil Haram dan Masjid Nabawi diketahui telah melaksanakan shalat tarawih pertamanya di bulan Ramadhan 1441 Hijriah pada Kamis (23/4/2020) malam waktu setempat.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, shalat tarawih di dua masjid suci umat Islam tersebut dilakukan secara terbatas, yaitu hanya 10 rakaat dengan 5 salam dan hanya diikuti oleh para syekh dan staf masjid.
Artinya, penduduk setempat tidak diperkenankan untuk mengikuti shalat berjamaah di masjid.
Keputusan itu dikeluarkan di tengah merebaknya pandemi virus corona di Arab Saudi.
Lantas bagaimana pelaksanaan tarawih pertama di kedua masjid suci umat Islam tersebut?
Dilansir dari Saudi Press Agency, pelaksanaan shalat tarawih di Masjidil Haram dijaga ketat oleh petugas keamanan.
Imam dan khatib Masjidil Haram Syekh Abdul Rahman al-Sudais menambahkan dalam doa qunutnya memohon agar wabah virus corona segera diangkat dari Arab Saudi dan negara-negara Muslim.
Perawatan rutin
Dewan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terus melakukan perawatan dan perhatian secara intensif untuk mencegah virus corona di lingkungan masjid.
Mereka juga telah membuka penghalang di sekitar Kabah yang dipasang sejak merebaknya virus corona.
Dewan tersebut secara rutin membersihkan dan melakukan disinfektasi masjid dengan bahan yang ramah lingkungan.
Baca: Negara-negara dengan Waktu Puasa Paling Singkat dan Paling Lama di Dunia: Ada yang Sampai 20 Jam
Pihak masjid juga terus melakukan pemeriksaan suhu bagi siapa pun yang masuk ke dalam masjid.
Kasus corona di Saudi
Pada Kamis (23/4/2020), Arab Saudi melaporkan 1.158 kasus infeksi baru virus corona dengan transmisi lokal.
Mayoritas kasus baru tersebut berasal dari empat kota besar Arab Saudi, yaitu Madinah (293), Mekkah (209), Jeddah (208), dan Riyadh (157).
Dengan tambahan itu, Arab Saudi sejauh ini memiliki 13.930 kasus infeksi dengan 121 angka kematian dan 1.925 pasien dinyatakan sembuh.
Grand Mufti Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz al-Sheikh sebelumnya telah mengeluarkan fatwa bahwa pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri dilakukan di rumah.
Pemerintah juga telah melonggarkan jam malam agar warga memiliki banyak waktu untuk berbelanja demi memenuhi kebutuhan mereka.
Jam malam yang berlaku selama bulan Ramadhan diubah menjadi pukul 9 pagi hingga sore.
Sementara itu di kota yang memberlakukan lockdown atau kuncian total, penduduk hanya diperbolehkan meninggalkan rumah untuk membeli bahan makanan dan pasokan medis.