TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Arab Saudi tidak akan lagi memberlakukan hukuman mati terhadap seseorang anak di bawah umur yang melakukan kejahatan.
Demikian pernyataan Komisi HAM (HRC), mengutip dekrit kerajaan yang dikeluarkan oleh Raja Salman.
"Dekrit itu mengartikan setiap individu yang menerima hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan saat ia masih di bawah umur, tidak dapat lagi menghadapi eksekusi. Sebaliknya, individu itu akan menerima vonis penjara tidak lebih dari 10 tahun di penjara anak," kata Presiden HRC Awwad Alawwad melalui pernyataan.
Tidak langsung diketahui kapan dekrit itu akan diberlakukan. Dekrit itu juga tidak segera dimuat media pemerintah.
Arab Saudi, yang memiliki catatan HAM di bawah pengawasan intens internasional setelah pembunuhan wartawan Arab Saudi terkemuka pada 2018, menjadi satu di antara eksekutor hukuman mati terbesar di dunia setelah Iran dan China.
Laporan tahunan terbaru itu diterbitkan Amnesty International.
Lembaga itu mengatakan kerajaan telah mengeksekusi 184 orang pada 2019, termasuk sedikitnya satu orang anak di bawah umur.
"Ini hari yang penting bagi Arab Saudi. Dekrit itu membantu kami dalam menetapkan hukum pidana modern, sekaligus menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi kunci di seluruh sektor di negara kami," kata Awwad.
Pengumuman itu muncul hanya berselang dua hari setelah kerajaan menghapus hukuman cambuk, dalam sebuah keputusan oleh Komisi Umum Mahkamah Agung.
Baca: Foto Bupati Klaten Mendadak Nongol di Kemasan Hand Sanitizer Jadi Viral, Begini Isi Pesannya
Hukuman itu nantinya akan diganti dengan vonis penjara atau denda.
Hukuman mati untuk pelaku kejahatan di bawah usia 18 tahun bertentangan dengan Konvensi Hak Anak PBB, yang diratifikasi oleh Arab Saudi.
"Keputusan itu (menghapus hukuman cambuk) merupakan perpanjangan dari reformasi HAM yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan diawasi langsung oleh Putra Mahkota Mohammed Bin Salman," bunyi sebuah dokumen mengenai penghapusan hukuman cambuk.
Cambuk diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi.
Kelompok-kelompok pembela HAM telah mendokumentasikan kasus-kasus pada masa lalu, yaitu ketika hakim Arab Saudi menghukum cambuk para penjahat berbagai pelanggaran, termasuk mabuk di tempat umum dan pelecehan.
"Reformasi ini merupakan langkah maju penting dalam agenda HAM Arab Saudi dan satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan tersebut," kata Awwad Alawwad.
Baca: 5.200 Karyawan Pabrik PT EDS Manufacturing Dirumahkan Setelah 2 Meninggal dengan Status PDP
bentuk lain hukuman fisik, seperti potong anggota tubuh bagi pencuri atau penggal kepala bagi pembunuh dan pelaku terorisme, belum dilarang.
"Ini adalah perubahan yang disambut baik tetapi seharusnya sudah dilakukan dari sejak dulu," kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch.
"Tak ada yang menghalangi Arab Saudi agar mereformasi sistem peradilannya yang tak adil." (rtr/dailymail/feb)