Melarung jenazah ABK ke laut itu juga berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
Sementara itu, KBRI di Beijing, China, telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.
Kementerian luar negeri RRT menerangkan, pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Baca: Viral ABK Asal Indonesia Dilarung ke Laut, Ini Tanggapan Kemenhub
Baca: Soroti ABK WNI jadi Budak di Kapal China, Susi Singgung Kasus Benjina, Apa Itu?
Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT.
Kemlu bersama kementerian/lembaga terkait telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.
Kementerian Luar Negeri juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.
(Tribunnews.com/Nuryanti)