News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib WNI di Kapal Asing

3 Kapal China Terlibat dalam Pelarungan Jenazah ABK Indonesia, 2 Pihak Ini Diminta Tanggung Jawab

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China.

TRIBUNNEWS.COM - Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi buka suara soal jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan China yang dilarung ke laut.

Ia mengatakan, sebelumnya antara presiden Indonesia dan Korea Selatan sudah membahas terkait nasib ABK di kapal milik China ini.

Menurutnya, ada tiga kapal China yang terlibat dalam kasus pelarungan ABK tersebut.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing juga sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

"Saya ingat waktu Presiden Joko Widodo bertemu dengan Presiden Moon Jae In pada bulan November tahun lalu."

"Kedua presiden ini sudah bicara nasib para pekerja migran yang bekerja di kapal-kapal besar ini," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (7/5/2020).

"Ini melibatkan tiga kapal, tapi perusahaannya sama. KBRI Beijing terus mengantisipasi mereka," jelasnya.

Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi (Tangkapan layar KBRI Seoul)

Pihak pemerintah Indonesia juga meminta pemerintah RRT mendesak perusahaan kapal tersebut untuk bertanggungjawab.

"Kami mendesak pemerintah RRT untuk mendesak perusahaan ini untuk bertanggungjawab," ungkapnya.

"Perusahaan di Indonesia yang menyalurkan tenaga kerjanya terus kita kontak mereka agar bertanggungjawab," lanjut Umar Hadi.

Baca: Sosok Jang Han Sol, Pria Korea Fasih Bahasa Jawa, Viralkan Jasad ABK Indonesia Dibuang ke Laut

Baca: 143 ABK WNI Kapal Pesiar Costa Smeralda Pulang Dengan Pesawat Charter ke Tanah Air

Mengenai 14 ABK yang saat ini dikarantina di Korea Selatan, pemerintah tengah mempersiapkan kepulangan ke Indonesia.

"14 warga ini harus dikarantina di Korea Selatan selama 14 hari sesuai dengan aturan Covid-19."

"Tanggal 7 ini sudah selesai, seharusnya jika ada penerbangan ke Indonesia, sudah bisa kita pulangkan. Mereka semua dalam keadaan baik," jelasnya.

VIRAL di Korea Selatan, Jenazah WNI Anak Buah Kapal China Dibuang ke Laut (Tangkap Layar YouTube MBC)

Diketahui, menurut laporan eksklusif stasiun televisi Korea Selatan, MBC, ada laporan dari ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan milik China.

Mereka mengaku diperlakukan dengan buruk, seperti bekerja hingga 18 sampai 30 jam.

ABK di kapal China ini punya waktu istirahat yang minim, dengan bayaran yang tidak sesuai dengan kontrak.

Baca: ABK Indonesia Ungkap Perlakuan Miris Kerja di Kapal China, Kerja 30 Jam, Banyak yang Mengeluh Lumpuh

Baca: Viral Jenazah WNI ABK Kapal China Dilempar ke Laut, Begini Aturannya Menurut ILO

Baca: Penjelasan Lengkap Kemenhub Soal Pelarungan Jenazah ABK Indonesia oleh Kapal China

Menurut pengakuan dua WNI yang dirahasiakan identitasnya, seorang rekan mereka meninggal karena sakit saat kapal sedang berlayar.

Jasadnya dilempar di tengah laut dengan upacara seadanya.

Padahal dalam surat pernyataan, kapal harus merapat ke pelabuhan untuk menyerahkan jasad awak mereka yang meninggal dalam kondisi utuh atau dikremasi.

Keterangan Kemenlu

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan, pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian​ serius atas permasalahan yang dihadapi ABK di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Dikutip dari laman resmi kemlu.go.id, kedua kapal yang sempat berlabuh di Busan, Korea Selatan tersebut, membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Pihak KBRI di Seoul, Korea Selatan, telah berkoordinasi dengan otoritas setempat, dengan memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.

Sementara itu, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.

Baca: ABK asal Indonesia Jasadnya Dilarung ke Laut, Menteri KKP: Kami Akan Lapor RFMO

Baca: Jenazah Dibuang ke Laut, Kapten Kapal China Klarifikasi, ABK Indonesia Ungkap Deret Perlakuan Miris

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di Rumah Sakit Busan karena pneumonia.

Kemudian, 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. (MBC/Screengrab from YouTube)

Kapten kapal menjelaskan, keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular.

Melarung jenazah ABK ke laut itu juga berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

Sementara itu, KBRI di Beijing, China, telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.

Kementerian luar negeri RRT menerangkan, pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Baca: Viral ABK Asal Indonesia Dilarung ke Laut, Ini Tanggapan Kemenhub

Baca: Soroti ABK WNI jadi Budak di Kapal China, Susi Singgung Kasus Benjina, Apa Itu?

Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT.

Kemlu bersama kementerian/lembaga terkait telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.

Kementerian Luar Negeri juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini