Jika dugaan Agung benar, maka upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri menjadi tugas negara sepenuhnya.
Agung juga menaruh kecurigaan dengan aktivitas yang dilakukan kapal Long Xing, seperti penangkapan ikan hiu.
"Disinyalir bukan ikan tuna saja yang ditangkap, tapi juga ikan hiu. Padahal hiu dilindungi."
"Maka kapal ini harus diperiksa nahkodanya dan lain sebagainya," ujarnya.
Baca: Tiga ABK Tewas Dilarung di Laut, Sekjen KIARA: Pemerintah Gagal Lindungi Pekerja Perikanan Indonesia
Baca: Bamsoet Mengecam Keras Pelanggaran HAM ABK WNI di Kapal China
Saran kepada Pemerintah Indonesia
Agung menilai tugas perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri menjadi tanggung jawab pemerintah lewat berbagai kementeriannya.
Terutama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam sambungan teleponnya, Agung meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap keberadaan agen-agen pengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
"Sumber persoalan ada diprosedur merekrut tenaga kerja. Kenapa ada agen yang bisa menyalurkan ke perusahaan yang tidak jelas aturan kerjanya."
"Saya baca kemarin kerja 18 jam setiap hari, ini perbudakan yang luar biasa," kata Agung.
Terakhir, Agung juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terkait prosedur pengiriman tenaga kerja dan perusahaan tempat para WNI dipekerjaan.
Sehingga kejadian serupa tidak terus berulang di kemudian hari.
"Ya memang perlu kerja bareng antar kementerian atau lembaga perlindungan tenaga kerja internasional."
"Dan perlu dievaluasi sehingga tidak terulang kembali kejadian ini," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)