News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib WNI di Kapal Asing

Heboh Jenazah ABK WNI Dilarung ke Laut, Pengamat Lihat Ada Kecurigaan di Kapal Long Xing

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agung Satyawan memberikan komentarnya perihal hebohnya pemberitaan dari stasiun televisi Korea Selatan, MBC News, soal ABK WNI dilarung ke laut.

Jika dugaan Agung benar, maka upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri menjadi tugas negara sepenuhnya.

Agung juga menaruh kecurigaan dengan aktivitas yang dilakukan kapal Long Xing, seperti penangkapan ikan hiu.

"Disinyalir bukan ikan tuna saja yang ditangkap, tapi juga ikan hiu. Padahal hiu dilindungi."

"Maka kapal ini harus diperiksa nahkodanya dan lain sebagainya," ujarnya.

Baca: Tiga ABK Tewas Dilarung di Laut, Sekjen KIARA: Pemerintah Gagal Lindungi Pekerja Perikanan Indonesia

Baca: Bamsoet Mengecam Keras Pelanggaran HAM ABK WNI di Kapal China

Saran kepada Pemerintah Indonesia

Rekaman video yang viral di pemberitaan MBC News (Tangkap Layar YouTube MBC)

Agung menilai tugas perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri menjadi tanggung jawab pemerintah lewat berbagai kementeriannya.

Terutama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam sambungan teleponnya, Agung meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap keberadaan agen-agen pengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

"Sumber persoalan ada diprosedur merekrut tenaga kerja. Kenapa ada agen yang bisa menyalurkan ke perusahaan yang tidak jelas aturan kerjanya."

"Saya baca kemarin kerja 18 jam setiap hari, ini perbudakan yang luar biasa," kata Agung.

Terakhir, Agung juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terkait prosedur pengiriman tenaga kerja dan perusahaan tempat para WNI dipekerjaan.

Sehingga kejadian serupa tidak terus berulang di kemudian hari.

"Ya memang perlu kerja bareng antar kementerian atau lembaga perlindungan tenaga kerja internasional."

"Dan perlu dievaluasi sehingga tidak terulang kembali kejadian ini," tandasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini