TRIBUNNEWS.COM - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan, peristiwa pelarungan anak buah kapal ( ABK) Indonesia di Perairan Somalia terjadi sekitar Januari 2020.
ABK berinisial H yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623 itu sebelumnya diduga meninggal dunia setelah mendapatkan penyiksaan.
"Kejadian kematian almarhum terjadi pada tanggal 16 Januari 2020 di sekitar perairan Somalia," kata Judha saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2020).
• Ketua Badan Perlindungan Pekerja Menangis Dengar Kejamnya Perbudakan ABK Indonesia oleh Kapal Chin
Ia menyatakan, Kemenlu kali pertama mendapatkan informasi adanya peristiwa tersebut pada 8 Mei 2020.
Setelah itu, Kemenlu telah berkomunikasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait beserta kuasa hukum PT MTB, agensi yang memberangkatkan almarhum, pada Senin (18/5/2020).
Pertemuan itu, imbuh Judha, juga diikuti oleh pihak keluarga H yang diwakili oleh kuasa hukum.
Judha menambahkan, dari informasi yang disampaikan, kondisi H untuk kali pertama diketahui meninggal dunia oleh rekannya sesama ABK.
• Hancurnya Hati Ibu ABK yang Jenazahnya Dilarung : Bos Minta Rekening, Ternyata Anak Saya Meninggal
"Pada saat tanggal tersebut (16 Januari), almarhum diketahui oleh sesama ABK WNI. Pada saat coba dibangunkan, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata dia.
Kemudian, pada 23 Januari, berdasarkan informasi surat kematian yang dikeluarkan PT MTB, jenazah almarhum dilarung di sekitar Perairan Somalia.
"Untuk hal tersebut kami akan tetap melakukan cross check dari informasi yang disampaikan oleh otoritas RRT (China)," kata dia.