Kepada keluarga Floyd, Trump menjanjikan keadilan akan ditegakkan.
"Saya turut berdukacita dengan keluarga dan kerabat George. Keadilan akan ditegakkan!" tegas Trump.
Menurut Trump, pembunuhan Floyd sebagai "peristiwa yang sangat menyedihkan."
Trump Terbitkan Perintah Eksekutif
Trump menandatangani perintah eksekutif terkait perusahaan media sosial Twitter, pada Kamis (28/5/2020).
Perintah eksekutif itu sebagai buntut dari pertikaiannya dengan Twitter, setelah dua kicauannya diberi label cek fakta.
Baca: Gadis Pedagang Ayam Ini Tak Mengira Bisa Main di Preman Pensiun 4, Perankan Istri Bohim
Dalam perintah eksekutif itu, Trump menghapus perlindungan atau kekebelan hukum dari perusahaan media sosial, seperti Twitter dan Facebook.
Itu berarti, kini Twitter dan Facebook bisa dituntut secara hukum atas konten yang diposting oleh jutaan pengguna mereka.
Trump mengatakan kepada wartawan di Gedung Putih ia bertindak karena perusahaan media sosial itu "memiliki kekuatan yang tidak terbatas untuk menyensor, membatasi, mengedit, membentuk, menyembunyikan, mengubah bentuk komunikasi antara warga atau publik."
"Kia tidak bisa membiarkan ini terus terjadi," kata Trump.
Langkah ini datang sehari setelah kemarahannya atas langkah platform Twitter untuk pertama kalinya memberi label cek fakta untuk dua cuitannya terkait topik Surat Suara di pemilu AS 2020.
"Pada kesempatan itu, Twitter berhenti menjadi platform publik yang netral dan mereka menjadi editor dengan sudut pandang," ujar Trump.
'Dan saya pikir kita dapat mengatakan itu pada platform lain juga, 'apakah Anda juga melihat itu di Google, apakah melihat itu Facebook, mungkin yang lain."
Pada Selasa (26/5/2020), Twitter menilai kicauan Trump tidak berdasar, bahkan sesat.
Baca: Update Kasus Covid-19 di Indonesia 29 Mei: 25.216 Positif Corona, 1.520 Meninggal, dan 6.492 Sembuh