News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Ikut Protes Klaim Beijing Atas Laut China Selatan, Begini Jawaban Kedubes Tiongkok

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peta Laut China Selatan yang diklaim sebagai milik China (bergaris merah)

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia telah menolak klaim China di Laut China Selatan, mengikuti jejak negara tetangganya di Asia Tenggara, yang telah mengajukan keprihatinan serupa kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Dikutip dari Tribunnews, Indonesia menegaskan kembali posisinya yang sudah lama bahwa tidak terlibat dalam pertikaian wilayah di Laut China Selatan, sambil mempertahankan bahwa klaim bersejarah Tiongkok atas Laut China Selatan jelas tidak memiliki dasar hukum internasional.

Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mengirim surat protes seperti kepada sekretaris jenderal PBB minggu lalu, dimana zona ekonomi eksklusif (EEZ) di Laut Natuna Utara terletak berdekatan dengan perairan yang sangat disengketakan.

Meski demikian, pemerintah Indonesia mengatakan surat itu, belum pernah terjadi sebelumnya, karena pertukaran pandangan serupa juga terjadi pada tahun 2009 dan 2010 di Komisi PBB.

Melansir Taiwan News, Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Selasa (26/5/2020), Indonesia menunjukkan "batas sembilan garis" yang dikeluarkan oleh Beijing tidak memiliki dasar hukum internasional dan bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).

Indonesia juga menandaskan bahwa peta nine dash line, yang dirambah di zona ekonomi beberapa negara Asia Tenggara, adalah fiktif dan tidak memberikan kedaulatan China atas wilayah tersebut.

Konsuler Politik, Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta, Qui Xinli dalam konferensi pers daring bersama media, Selasa (2/6/2020).

Pemerintah Indonesia juga menyebutkan, keputusan tahun 2016 oleh Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag yang dimenangkan Filipina terhadap klaim China bahwa ia memiliki hak bersejarah atas wilayah maritim.

Indonesia mendesak "kepatuhan penuh terhadap hukum internasional" dan menyatakan bahwa itu tidak terikat oleh klaim yang dibuat bertentangan dengan perjanjian hukum global, lapor Radio Free Asia.

Menanggapi hal itu Konsuler Politik, Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta, Qui Xinli menyebut Tiongkok adalah kekuatan penting untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut Tiongkok Selatan.

“Tiongkok adalah pendukung setia terhadap tujuan dan prinsip Piagam PBB, berkomitmen untuk mempertahankan dan mempromosikan aturan hukum internasional dan selalu menghormati dan bertindak sesuai dengan hukum internasional,” ujar Qui dalam konferensi pers daring bersama media, Selasa (2/6/2020).

Tiongkok dengan tegas membela kedaulatan teritorial dan hak serta kepentingan maritimnya di Laut China Selatan.

Qui mengatakan Tiongkok menganut “dual track approach”, yaitu menyelesaikan perselisihan kedaulatan wilayah melalui negosiasi dan konsultasi dengan negara terkait atas dasar menghormati sejarah dan mengikuti hukum Internasional, bersama dengan negara ASEAN untuk menjaga perdamaian dan stabilitas Laut Tiongkok Selatan.

“Tiongkok menentang keterlibatan kekuatan ekstrateritorial, berkomitmen untuk menjadikan Laut China Selatan sebagai lautan kedamaian, kerjasama, dan persahabatan,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini