News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengintip dan Perekam Rok Wanita Ini Dipenjara Sesudah Ratusan Kali Beraksi

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rok mini

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Perekam dan pengintip rok wanita (upskirt) di Singapura kena batunya.

Pria berusia 35 tahun itu ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara.

Dilaporkan, pria itu sudah beraksi dalam lebih dari 800 kali kesempatan dan membuat hampir 1.400 video.

Dilansir Reuters Jumat (5/6/2020), pria itu secara diam-diam telah memfilmkan aksi mengintip celana dalam ratusan wanita.

Baca: Untuk Pesugihan, Pria Ini Tepergok Warga Tengah Mencuri Celana Dalam Perempuan

ilustrasi (net)

Akibatnya, pria berusia 35 tahun yang tidak disebut namanya itu dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 3 bulan, setelah mengaku bersalah karena merekam hampir 1.400 video selama 2003-2016.

Korbannya mulai dari wanita dewasa dan anak gadis.

Dalam menjalankan aksinya, pria hidung belang tersebut menggunakan ponselnya, jam tangan mata-mata, dan pena dengan kamera tersembunyi.

Kasus ini mencuat ketika kelompok-kelompok hak asasi perempuan mengingatkan, kekerasan seksual digital di Singapura melonjak dalam beberapa tahun terakhir.

Baca: Sadis, Wanita Ini Mau Kuliti Kepala Korbannya Hidup-hidup: Santai Ngopi Seusai Memutilasi

Perempuan menjadi korban terbanyak.

"Dia menyesali tindakannya," ucap pengacaranya, TM Sinnadurai saat dihubungi Thomson Reuters Foundation melalui telepon pada Jumat (5/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

"Dia telah mengambil keputusan untuk menjalani hukumannya," lanjutnya seraya menambahkan bahwa pelaku tidak berencana mengajukan banding. 

Pria itu, yang secara hukum tidak dapat disebut namanya untuk melindungi identitas korbannya, menjalankan aksinya di transportasi umum, toilet, dan ruang ganti di lebih dari 800 kesempatan.

Dia akhirnya tertangkap basah oleh seorang rekan kerja pada 2016, saat mencoba merekamnya di kamar mandi. Dari situlah polisi mengusutnya hingga menahannya.

Pria itu mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara pada Kamis (4/6/2020). (Aditya Jaya Iswara/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Lebih dari 800 Rok Wanita, Pelaku "Upskirting" Singapura Dipenjara"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini