George Floyd meninggal akibat lehernya yang ditekan oleh lutut seorang mantan anggota polisi Minneapolis, Derek Chauvin.
Floyd tak bisa bernapas dan kemudian tiada.
Kematian Floyd memunculkan adanya gerakan Black Lives Matter.
Baca: Kepala Patung Christopher Columbus Dipenggal, Buntut Aksi Massa Lantaran Tewasnya George Floyd
Kantor polisi tiga kota dihancurkan.
Kerusuhan pun terjadi.
Pada 2 Juni 2020 lalu, polisi anti huru hara menembakkan bola merica ke demonstran di luar Gedung Putih.
Aksi tersebut dilakukan agar Trump bisa berjalan ke gereja terdekat dan berfoto dengan Alkitab.
Satu Polisi Terdakwa Pembunuhan George Floyd Bebas dengan Jaminan 10 Miliar
Satu dari empat perwira polisi Minneapolis yang didakwa pembunuhan George Floyd dibebaskan bersyarat.
Para Rabu (10/6/2020) lalu, perwira tersebut membayar sejumlah biaya jaminan untuk bebas dari tuntutan.
Sebelumnya, George Floyd adalah pria kulit hitam yang meninggal di tangan polisi.
Pria itu ditangkap empat perwira polisi diduga karena memalsukan uang senilai Rp 280 ribu atau USD 20.
Dalam video yang viral, Floyd ditiarapkan ke tanah sementara lehernya dikunci oleh lutut polisi Derek Chauvin hingga tidak sadarkan diri.
Baca: Donald Trump Junior Pakai Uang Pajak Warga AS Rp 1 Miliar untuk Berburu Domba
Baca: Wacana Polisi AS Dibubarkan, Istri Wali Kota New York Anggap Mustahil hingga Hidup Bak di Surga
Dikutip dari Reuters, Chauvin didakwa pembunuhan tingkat dua sementara tiga perwira lainnya dianggap bersekongkol.