TRIBUNNEWSWIKI.COM - Amerika Serikat (AS) memperkuat tekanan ekonominya terhadap Provinsi Xinjiang di China pada Jumat (31/7/2020).
AS mengenakan sanksi kepada Xinjiang Production and Construction Corps (XPCC), organisasi ekonomi dan paramiliter di China, dan dua pejabat atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Uighur dan etnis minoritas lainnya.
Dilansir dari Reuters, (1/8/2020), Departemen Keuangan AS menyatakan telah memasukkan XPCC bersama Sun Jinlong, mantan sekretaris partai XPCC, dan Peng Jiarui, wakil sekretaris partai dan komandan XPCC, ke dalam daftar hitam.
Mereka dimasukkkan ke daftar itu karena diduga memiliki kaitan dengan pelanggaran HAM serius terhadap etnis minoritas di Xinjiang.
"Pelanggaran HAM yang dilakukan Partai Komunis China di Xinjiang, China, terhadap Uighur dan minoritas Muslim lainnya, menodai abad ini," kata Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, dalam sebuah pernyataan, dikutp dari Reuters.
Namun, China membantah adanya penganiayaan terhadap kelompok minoritas tersebut.
Baca: China Ikutkan Pesawat Pengebom Jarak Jauhnya dalam Latihan Udara di Laut China Selatan
China mengatakan kamp-kamp yang menampung penduduk dari etnis Uighur memberikan pelatihan kejuruan dan hal itu dibutuhkan untuk memerangi ekstremisme.