Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, ARAB SAUDI - Pasukan keamanan Arab Saudi mengamankan sedikitnya 2.050 orang yang masuk secara ilegal ke Mekkah hingga Sabtu kemarin.
Juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji mengatakan, dua ribuan orang tersebut diketahui masuk tanpa izin ke tempat-tempat suci di Makkah saat pelaksanaan ibadah haji hanya diperuntukan 10.000 orang terpilih.
"Kami menghentikan 2.050 orang yang melanggar instruksi masuk ke situs-situs suci dan langkah-langkah hukum akan diambil untuk melawan mereka," demikian pernyataan yang diterbitkan di Saudi Press Agency seperti dikutip dari Alarabiya, Minggu (2/8/2020).
Baca: Untuk Pertama Kalinya, Polisi Wanita Amankan Jalannya Ibadah Haji di Mekkah
Setiap pelanggar dikenakan denda sebesar 10.000 riyal Saudi ($ 2.666) atau (sekitar Rp 35 juta) yang berlaku sejak 19 Juli lalu.
Jika pelanggaran dilakukan berulang maka denda akan dilipatgandakan.
Sementara itu denda juga berlaku bagi siapa saja yang mengangkut para jemaah ilegal itu.
Hukuman pertama yakni penjara 15 jari dan denda hingga 2.600 dolar AS untuk satu jemaah yang diangkut secara tidak sah.
Baca: Arab Saudi akan Terapkan Sanksi Denda Bagi yang Masuk Tempat Suci di Mekkah Tanpa Izin
Jika pelanggar mengulanginya, maka hukuman penjara dijatuhkan selama dua bulan dengan denda maksimal 6.600 dolar AS (sekitar Rp80 juta) untuk satu orang jemaah yang dibawa.
Sedangkan jika tiga kali melanggar, maka pelaku akan menjalani hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda uang maksimal 13 ribu dolar AS (Rp200 juta) untuk setiap jemaah yang diangkut ilegal.
Tahun ini pemerintah Arab Saudi hanya membuka kesempatan bagi 10ribu orang untuk berhaji di tengah pandemi Covid-19.
Padahal setiap tahun ada sekitar 2,5juta muslim seluruh dunia berada di Arab Saudi saat musim haji tiba.