News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

VIRAL Video Pria Siksa Wanita Tua di Panti Jompo, Ini Fakta Sebenarnya

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah video yang menunjukkan aksi kekerasan seorang pria terhadap wanita tua di panti jompo menuai kecaman warganet. Ini fakta di baliknya.

Dikutip dari malaysiakini.com, video yang menayangkan seorang pria memukuli wanita tua di panti jompo itu sempat viral pada Oktober 2016 silam.

Dalam empat jam setelah video diunggah di Facebook, video itu telah ditayangkan 350.000 kali.

Video itu pun mengundang kemarahan para warganet pada saat itu.

Viral video seorang pria memukuli wanita tua di panti jompo. Diketahui kejadian berlangsung pada 2016 silam.

Ketua Menteri Malaka Idris Haron lantas memberikan tanggapannya terkait video viral tersebut.

Idris mengklaim, dirinya mengenal sosok pria dalam video.

Ia pun mengutuk tindakan pria tersebut.

Baca: VIRAL Video Monyet Dipukul Berkali-kali dan Ditendang, Jakarta Animal Aid Network Turun Tangan

“Saya kenal penjaga pribadi dan saya tidak pernah membayangkan dia akan memperlakukan orang tua dengan cara yang keras.

"Saya ingin ada tindakan terhadap petugas karena melakukan ini pada warga negara senior yang tidak berdaya," katanya, seperti yang diberitakan malaysiakini.com pada 5 Oktober 2016 silam.

Idris juga menginstruksikan Departemen Kesejahteraan Negara untuk meninjau semua rumah pribadi untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan.

Pelaku Diproses Hukum

Setelah itu, petugas panti jompo yang menganiaya wanita tua tersebut, M Sehgar, akhirnya diproses hukum.

Dilansir dari artikel malaysiakini.com, yang dipublikasikan pada 10 Oktober 2020, petugas tersebut didenda total RM 4.000 oleh Pengadilan Magistrate di Malaka.

Hakim Analia Kamaruddin mendenda M Sehgar RM 2.000 dan penjara 12 bulan karena menyebabkan cedera.

Sementara itu, denda RM 2.000 lainnya dan penjara tiga bulan dikarena gagal mendaftarkan panti ke pusat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini