TRIBUNNEWS.COM, NIGERIA - Seorang musisi di Nigeria divonis hukuman mati dengan cara digantung setelah dituduh menghujat Nabi Muhammad SAW.
Pengadilan Tinggi Syariah di Hausawa Filin Hockey, Negara Bagian Kano, menyatakan Yahaya Sharif-Aminu, 22 tahun, bersalah melakukan penistaan agama karena menyanyikan sebuah lagu yang ia sebarkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Maret lalu.
Sharif-Aminu tidak membantah tuduhan tersebut.
Hakim Aliyu Muhammad Kani mengatakan musisi itu masih bisa mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Negara-negara bagian utara Nigeria yang penduduknya mayoritas Muslim menggunakan hukum sekuler dan hukum Syariah.
Namun hukum Syariah tidak berlaku untuk non-Muslim.
Dari sekian vonis, hanya satu kasus yang menjatuhkan hukuman mati sejak aturan ini diberlakukan kembali pada 1999.
Sharif-Aminu, yang saat ini berada dalam tahanan, sebelumnya sempat menghilang dan bersembunyi usai ia menciptakan lagunya.
Para pengunjuk rasa telah membakar rumah keluarganya, dan berkumpul di luar markas besar kepolisian Syariah yang dikenal sebagai Hisbah.
Mereka menuntut tindakan terhadap Sharif-Aminu.
Para pengritik Sharif-Aminu mengatakan lagu yang dia nyanyikan menyesatkan karena berisi lirik mengenai seorang imam dari perkumpulan Muslim Tijaniya yang disanjung melebihi Nabi Muhammad.
Baca: Terduga Pelaku Kasus Penistaan Agama Ditangkap di Muarojambi Setelah 2 Bulan Buron
Hukuman sebagai efek jera
Koordinator pengunjuk rasa yang menyerukan agar musisi itu ditahan sejak Maret lalu, Idris Ibrahim, mengatakan kepada BBC bahwa hukuman itu akan menjadi peringatan bagi orang-orang lain "yang berpikir ingin mengikuti jejak Yahaya".