Sebab, massa turun ke rumah Farouq setelah penangkapannya.
"Semua orang di sini takut untuk berbicara dan hidup di bawah ketakutan akan serangan pembalasan," ujar Alapinni.
Baca: Ahok Lelang 19 Baju Batik yang Pernah Dia Pakai di Sidang Kasus Penistaan Agama
Baca: Menlu Kecam Pembakaran Al-Quran dan Publikasi Ulang Kartun Nabi Muhammad
Tanggapan UNICEF
UNICEF, organisasi PBB yang memberikan bantuan kemanusiaan dan kesejahteraan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya di negara berkembang, memberikan tanggapan tentang kasus Farouq.
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu (16/9/2020), UNICEF mengungkapkan keprihatinan yang mendalam tentang hukuman itu.
"Hukuman terhadap anak ini - Omar Farouq yang berusia 13 tahun - 10 tahun penjara adalah sebuah kesalahan."
"Ini juga meniadakan semua prinsip dasar hak anak dan keadilan anak yang telah ditandatangani Nigeria - dan implikasinya, Negara Bagian Kano -" kata Peter Hawkins, perwakilan UNICEF di Nigeria.
UNICEF telah meminta pemerintah Nigeria dan Negar Bagian Kano untuk segera meninjau kasus tersebut.
Organisasi itu juga meminta untuk pemerintah agar membatalkan hukuman kepada Farouq.
Kasus seperti yang dialami Farouq semakin menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk mempercepat berlakunya RUU Perlindungan Anak Negara Bagian Kano.
Hal itu untuk memastikan bahwa semua anak di bawah 18 tahun, termasuk Omar Farouq, dilindungi.
"Semua anak di Kano layak diperlakukan sesuai dengan standar hak anak," ujar Hawkins.
Diketahui, Negara Bagian Kano seperti kebanyakan negara bagian yang didominasi Muslim di Nigeria.
Negara ini menerapkan hukum Syariah di samping hukum sekuler.