TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan di Israel mengeluarkan perintah untuk membongkar masjid di sebuah kota di Yerusalem Timur yang diduduki, karena alasan kurangnya izin pembangunan.
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama di Gaza menanggapi pemberitahuan pembongkaran masjid lewat pernyataan, yang kemudian disebarkan oleh media Palestina.
Pernyataan tersebut menegaskan, mengutuk perintah pembongkaran dan memperingatkan Israel agar tidak melakukan tindakan tersebut.
Al Jazeera melaporkan, Kementerian juga meminta internasional, Liga Arab dan Organisasi Konferensi Islam melindungi tempat ibadah umat muslim di Yerusalem.
Menurut laporan media, pemerintah Israel memberi waktu 21 hari untuk memberikan tanggapan atau menyampaikan penilakan.
Baca: Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Dibuka Kembali Setelah Lebih Dua Bulan Tutup
Baca: Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Hadapi Pengadilan di Yerusalem atas Dugaan Korupsi
Jika tidak, masjid Qaqaa Bin Amr di kota Silwan, akan tetap dibongkar.
Untuk diketahui, masjid tersebut dibangun pada tahun 2012.
Bangunan masjid terdiri dari dua lantai dan digunakan untuk menampung ratusan jemaah,
Perintah pembongkaran serupa pernah dikeluarkan pada 2015 lalu, tetapi tidak pernah dilaksanakan.
Pemerintah Israel telah meningkatkan kampanye penghancuran di Yerusalem dalam beberapa pekan terakhir.
Mereka juga menghancurkan puluhan rumah Palestina, khususnya di Silwan.
Menurut kelompok advokasi Israel Ir Amim, pihak berwenang menghancurkan rumah-rumah di wilayah Palestina di Yerusalem Timur dengan intensitas lebih tinggi pada 2019 dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca: Sikapi Pandemi Virus Corona, Para Pemuka dari 3 Agama Serempak Berdoa Bersama di Yerusalem
Baca: Tolak Rencana Perdamaian Israel-Palestina, Liga Arab Bersikeras Yerusalem Jadi Ibu Kota Palestina
Dalam sebuah laporan, kelompok tersebut mengatakan 104 unit rumah dibongkar pada 2019.
Sedangkan ada 2018, sekira 72 unit rumah dibongkar.
Israel mengatakan rumah-rumah yang dibongkar itu dibangun secara ilegal dan penghancuran itu disetujui pengadilan.
Namun warga Palestina mengatakan mereka menghadapi krisis perumahan yang parah yang dipicu oleh keengganan Israel untuk mengeluarkan izin bangunan.
Tak lama setelah merebut Yerusalem Timur, Israel memperluas batas kotamadya dengan mengambil sebagian besar lahan kosong yang kemudian dibangunnya permukiman Yahudi, yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Pada saat yang sama, hal itu secara tajam membatasi perluasan lingkungan Palestina, memaksa banyak orang di daerah yang semakin ramai untuk membangun secara ilegal.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)