News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Pria Iran Dijatuhi Hukuman Potong Jari Gara-gara Mencuri

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman amputasi jari di Iran

TRIBUNNEWS.COM - Empat pria Iran yang dituduh melakukan pencurian dijatuhi hukuman amputasi pada keempat jarinya.

Seperti yang dilaporkan Daily Mirror, keempat pria tersebut diidentifikasi bernama Hadi Rostami, Mehdi Sharafian, Mehdi Shahivand dan Kasra Karami.

Empat jari tangan kanan mereka akan diamputasi sebagai hukuman.

Di bawah hukum Sharia, amputasi, pencambukan, dan bahkan hukuman rajam rampai mati adalah bentuk hukuman yang sah.

Empat orang itu awalnya diadili pada 2 November tahun lalu atas empat tuduhan perampokan.

Baca: Presiden Iran Hassan Rouhani: UEA-Bahrain akan Menanggung Konsekuensi dari Kesepakatan dengan Israel

Baca: Balas Dendam Kematian Soleimani, Iran Disebut Berencana Bunuh Duta Besar AS untuk Afrika Selatan

Ilustrasi hukuman amputasi jari di Iran (ISNA/Mirror)

Mereka didaili di pengadilan remaja di kota Urmia, di Iran utara dekat perbatasan dengan Turki, menurut Iran International.

Mereka dijebloskan balik jeruji besi sejak itu dan hingga kini masih ditahan di sana.

Laporan awal mengatakan tiga remaja laki-laki menghadapi hukuman berat, tetapi BBC Persia melaporkan empat tahanan itu bukan lagi remaja karena "berusia lebih dari 20 tahun".

Meskipun ada upaya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, hakim Mahkamah Agung telah menguatkan putusan tersebut minggu ini.

Namun, belum jelas kapan hukuman itu akan dilakukan.

Dipaksa Mengaku

Sebuah laporan yang dirilis oleh Monitor Hak Asasi Manusia Iran mengatakan orang-orang itu mengklaim, mereka dipaksa untuk mengaku sambil disiksa.

Menurut laporan itu, salah satu narapidana, Rostami, berada dalam kondisi kesehatan yang buruk di penjara.

Ia mengalami luka di pergelangan tangannya sebagai protes atas penegakan hukumannya awal tahun ini.

Jenis Hukuman yang Banyak Dikritik Aktivis HAM

Sementara itu, hukum pidana Islam Iran mengatakan, pencurian untuk pertama kali dihukum dengan amputasi empat jari tangan kanan, lapor The Sun.

Namun Nargess Tavalossian, analis hukum dan jurnalis di TV Internasional Iran, mengatakan amputasi adalah bentuk hukuman yang jarang terjadi di Iran.

Dia berkata: "Untuk mendapatkan jenis hukuman ini, ada 13 aturan yang semuanya harus diterapkan bagi hakim untuk memerintahkan amputasi."

"Namun, hakim biasanya menghindari pemberian hukuman seperti itu dengan mengatakan, 12 dari 13 aturan terpenuhi dan oleh karena itu amputasi tidak diperlukan."

Ilustrasi hukuman amputasi jari di Iran (ISNA/Mirror)

Aktivis hak asasi manusia telah menyatakan keprihatinan tentang kemungkinan eksekusi hukuman potong jari itu.

Otoritas Iran secara umum membela bentuk hukuman, dengan mengatakan itu adalah cara paling efektif untuk mencegah pencurian.

Baca: Pegulat Iran Dieksekusi Mati Karena Dituduh Membunuh Aparat

Baca: Daniella Alvarez, Miss Universe Kolombia yang Benjol Perut & Amputasi Kaki, Sikap Mantan Tuai Pujian

Kasus Serupa Lainnya

Pada Oktober tahun lalu, Teheran dikritik besar-besaran karena telah memotong jari orang lain setelah memvonisnya melakukan pencurian, menurut Fox News.

Amnesty International menyebut amputasi, yang terjadi di provinsi utara Mazandaran, sebagai "bentuk penyiksaan yang menjijikkan."

Tetapi bulan ini, Iran mengeksekusi pegulat Navid Afkari, setelah menuduhnya membunuh seorang polisi anti huru hara.

Hal ini menimbulkan protes ketika orang-orang berdemonstrasi menentang eksekusinya.

Pada 2018, seorang pria di Iran diamputasi tangannya setelah dinyatakan bersalah atas pencurian, Amnesty International melaporkan.

Amputasi, yang dilakukan dengan guillotine, terjadi di penjara pusat di kota Mashhad di timur laut provinsi Razavi Khorasan, menurut surat kabar yang disponsori negara Khorasan News.

Pria tersebut divonis amputasi tangan karena mencuri ternak dan barang berharga lainnya dari beberapa desa di provinsi tersebut.

Dia dipindahkan ke pusat medis segera setelah hukuman dilaksanakan.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini