News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putra Pengusaha Top Singapura Ditangkap Terkait Kasus PRT Asal Indonesia Parti Liyani

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di kediamannya Parti Liyani.

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Otoritas Singapura menangkap putra pengusaha top Singapura, Kamis (5/11/2020).

Ia ditangkap karena terbukti memberikan pengakuan palsu untuk melawan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di pengadilan.

PRT bernama Parti Liyani dipekerjakan keluarga Liew Mun Leong, kemudian ditahan karena dituduh telah mencuri sejumlah barang.

Atas bukti yang ada, kini ia telah dibebaskan.

Melansir AFP pada Kamis (5/11/2020), kasus putra anak konglomerat Liew Mun Leong dengan PRT itu memicu kemarahan masyarakat luas.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Tuduhan Pencurian Parti Liyani, TKW asal Nganjuk Melawan Bos Bandara Changi Singapura

Kontroversi kasus tersebut mencuat dengan pertanyaan "bagaimana sistem peradilan memperlakukan salah satu pengusaha paling terkenal di Singapura?" yang dibandingkan dengan pekerja rumah tangga yang bergaji rendah, seperti Parti.

Negara yang menjadi pusat arus keuangan dunia yang makmur itu, rumah bagi sekitar 260.000 pembantu rumah tangga, yang kebanyakan berasal dari negara-negara Asia yang lebih miskin dan mendapatkan gaji yang jauh di bawah rata-rata pekerja Singapura.

Liew sebelumnya adalah ketua operator bandara Singapura, yang kemudian dia berhenti pada September karena adanya kasus ini.

Baca juga: Kisah Parti Liyani, TKW Nganjuk: Pantang Menyerah Melawan Kedzaliman Mantan Majikannya di Singapura

Keluarga Liew memecat Parti pada 2016 dan dia didakwa mencuri barang-barang mereka, termasuk jam tangan, pakaian, dan DVD player.

Dia awalnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun penjara, tetapi dibebaskan setelah naik banding, dengan hakim yang meningkatkan kecurigaan tentang bagaimana kasus itu terjadi.

Hakim mengatakan, ada alasan untuk percaya bahwa pengajuan keluarga atas tuduhan pencurian ditujukan untuk mencegahnya mengajukan keluhan terhadap mereka kepada pihak berwenang.

Baca juga: Bikin Gempar Publik Singapura, Ini Sosok Parti Liyani TKI Nganjuk yang Buat Bos Bandara Mundur

Parti telah dikirim untuk membersihkan rumah dan kantor putra pengusaha, Karl, yang ilegal.

Hakim juga meragukan kredibilitas kesaksiannya.

Pihak berwenang meluncurkan penyelidikan atas penanganan kasus tersebut dan pada Kamis (5/11/2020) menyebutkan bahwa Karl Liew didakwa di pengadilan dengan "memberikan informasi palsu" kepada polisi.

Tuduhan pemberian informasi palsu itu tindak lanjut dari pernyataan pria 43 tahun yang mengatakan menemukan 119 potong pakaian miliknya di dalam kotak yang dikemas oleh pembantu asal Indonesia itu.

Dia juga didakwa berbohong di bawah sumpah di pengadilan, ketika dia mengatakan bahwa kaus oblong dan blus merah yang diduga dicuri oleh pembantunya adalah miliknya.

Atas pemberian informasi palsu dan kebohongan di bawah sumpah pengadilan, dia terancam hukuman tiga tahun penjara dan tujuh tahun penjara.

Kisah Parti Liyani

Sosok Parti Liyani, seorang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) asal Nganjuk, Jawa Timur, tiba-tiba membetot perhatian publik.

Pekan ini dia dinyatakan menang di pengadilan Singapura dalam persidangan atas tuduhan pencurian harta milik mantan majikannya yang seorang bekas petinggi di Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong, bernilai ratusan juta rupiah.

Muntamah, adik Parti Liyani, TKI asal Nganjuk, tak henti-hentinya mengungkap rasa syukurnya atas kabar kemenangan kakaknya di pengadilan.

Banyak yang menyebut bahwa kasus tersebut sebagai pertarungan antara Daud dan Goliath.

"Kita belum ada rencana syukuran atau apa karena orangnya (Parti) juga belum pulang. Tapi, kita bersyukur kepada Allah atas kemenangan itu," ucapnya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Muntamah mengatakan, keluarga selama ini hanya tahu bahwa kakaknya sedang menempuh kasus hukum.

Namun, keluarga tak tahu kasus seperti apa yang dihadapi Parti. Keluarga baru tahu detail kasus Parti dan kemenangannya di pengadilan dari jurnalis yang datang ke rumahnya beberapa waktu lalu.

Suka Beri Baju dari Singapura untuk Tetangga

Muntamah menduga, Parti sengaja menyembunyikan masalah itu agar tak membebani pikiran keluarga di desa.

Apalagi, orangtua mereka juga sudah tua dan memiliki riwayat darah tinggi.

Keluarga bersyukur masalah yang dihadapi Parti telah selesai. Mereka berharap Parti segera pulang ke kampung halaman.

Parti Liyani, TKW asal Nganjuk, Jawa Timur, yang menang di sidang pengadilan Singapura melawan mantan majikannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Nganjuk Agus Frihannedy mengatakan, kemenangan kasus Parti Liyani merupakan sinergi pembelaan luar biasa dari berbagai sektor, khususnya kedutaan besar.

Selama ini, kata dia, pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Namun, Pemkab Nganjuk sengaja tak memberi tahu masalah itu kepada keluarga Parti. Mereka baru menyampaikan kabar tersebut setelah Parti memenangi kasus hukum itu.

"Kita tidak ingin membebani," kata Agus.

Pernah Mencuat di 2019

Kasus Parti Liyani ini sebenarnya sempat menjadi perhatian publik pada 2019, ketika dia dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya bernilai total Rp 369 juta.

Pada Maret 2019, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian, yakni menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek ternama Prada.

Kemudian jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta.

Baca: Alfin Andrian Disebut Stres Sejak Ditinggal Ibunya Jadi TKW di Hong Kong

Selang 1,5 tahun kemudian, TKI yang berasal dari Nganjuk itu akhirnya menemukan keadilan pada 4 September lalu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian

Tolak bersihkan toilet

Parti Liyani melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) mulai dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.

Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.

Baca: TKW Tulungagung di Arab Saudi Ini Harus Bayar 4000 Riyal ke Majikan Biar Diizinkan Pulang

Pengadilan mendapati Parti rupanya kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.

Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong. Dia dilarang bekerja untuk majikan lain.

Baca: TKW Asal Indramayu Meninggal di Arab Saudi, sang Kakak Menyesal, Sempat Bertengkar sebelum Berangkat

Setelah dipecat, Parti mengancam akan melaporkan Liew ke kementerian. Parti akhirnya melaporkan majikannya pada Oktober 2017 ketika dia sedang menjalani persidangan.

Dia juga sempat mengatakan kepada Karl, “Saya tahu kenapa dipecat, Tuan marah karena saya menolak bersihkan toilet Tuan.”

Hakim Chan Seng Onn menyampaikan dakwaan terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew ketika melaporkan Parti.

Jaksa penuntut juga gagal menyampaikan bukti meyakinkan bahwa Parti memang mencuri barang-barang majikannya.

Selain itu rantai bukti barang-barang yang dituduh dicuri juga terputus.

“Keluarga Liew mengambil tindakan cepat memecat Parti dan tidak memberikannya waktu yang cukup untuk mengemasi barang-barangnya dan berharap Parti tidak akan mempunyai waktu untuk melaporkan mereka ke Kementerian,” begitu isi keputusan Hakim Chan saat dibacakan di sidang.

Hakim Chan melanjutkan keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.

“Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.”

Keluarga Liew memberikan tiga kotak kepada Parti untuk memasukan barang-barangnya. Kotak-kotak itu akhirnya ditinggalkan karena Parti diburu dua jam untuk segera meninggalkan kediaman Liew.

Tiga kotak itu tidak pernah dikirim balik ke Indonesia seperti yang dijanjikan keluarga Liew. Tiga kotak itulah yang dipakai keluarga Liew untuk melaporkan Parti, dua hari setelah mereka memecat Parti.

Parti yang sudah berada di Indonesia selama 5 pekan keheranan karena belum menerima kotak-kotaknya.

Dia memilih kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016.

Dia langsung dibekuk oleh kepolisian “Negeri Singa” ketika mendarat di Bandara Changi. Sangat besar kemungkinan barang-barang yang berada di kotak telah tercampur secara tidak sengaja.

Keluarga Liew berdalih membuka tiga kotak itu untuk mengecek supaya di dalamnya tak ada barang ilegal.

Bombardir kemarahan publik Singapura dan tekanan media akhirnya memaksa Liew mengundurkan diri sebagai Ketua Bandara Changi pada 10 September lalu.

Parti sudah memaafkan keluarga Liew Parti yang didampingi pengacara pro-bono Anil Bandachari menyampaikan kelegaannya berhasil membersihkan namanya setelah 4 tahun dituduh sebagai pencuri. Sejak awal Parti yakin dia tidak bersalah.

Dia berencana meminta kompensasi kepada mantan majikannya atas hilangnya pendapatannya selama 4 tahun proses di meja hijau. Parti menyatakan telah memaafkan keluarga Liew.

Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) Sisi Sukiato ketika dihubungi Kompas.com Selasa (22/9/2020) berujar, kondisi Parti sehat dan baik. Belum diketahui pasti kapankah Parti dapat kembali pulang ke tanah air.

HOME memberikan jaminan 15.000 dollar Singapura (Rp 153 juta) supaya Parti tidak ditahan. Parti tinggal di rumah penampungan HOME selama proses pengadilan.

Kasus yang menggemparkan ini bahkan membuat Menteri Kehakiman Singapura K Shanmugam angkat bicara.

Menteri Shanmugam menyampaikan ada sesuatu yang salah pada rantai kronologi kasus dan kementeriannya akan meneliti lebih jauh.

Kejaksaan Agung Singapura juga mengumumkan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kasus dan keputusan pengadilan.

Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia di Singapura (FKMIS), organisasi tunggal yang menaungi diaspora Indonesia di "Negeri Merlion", menyampaikan harapannya kepada Kompas.com, Selasa siang (22/9/2020), agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi.

"Saya sangat bersyukur Mbak Parti mendapatkan keadilan di Singapura, Saya juga sangat berterimakasih atas kerja keras pengacara dan tim relawan HOME yang telah tulus membantu sehingga proses meja hijau dapat berakhir tuntas." ujar Stephanus melalui pesan WhatsApp.

Penulis : Shintaloka Pradita Sicca

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putra Pengusaha Top Singapura Ditangkap dalam Kasus Lanjutan dengan PRT Parti Liyani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini