Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Inggris telah melarang perusahaan telekomunikasi di negara itu untuk tidak memasang peralatan Huawei baru pada jaringan 5G mereka.
Kebijakan ini mulai efektif diberlakukan pada September 2021 mendatang.
Awal pekan ini, pemerintah Inggris memperkenalkan RUU Keamanan Telekomunikasi, di mana perusahaan telekomunikasi Inggris harus mengikuti aturan keamanan yang lebih ketat, atau mereka akan dikenakan denda.
Baca juga: Bocoran Spesifikasi Oppo Reno 5 Pro 5G, Usung Layar 6,55 Inci dan Baterai 4250mAh
Baca juga: Indonesia Berpeluang Kejar Pengembangan Teknologi 5G
Dikutip dari laman Sputnik News, Senin (30/11/2020), RUU tersebut mengusulkan denda hingga 10 persen dari omset tahunan perusahaan telekomunikasi, atau senilai 100.000 poundsterling per hari.
Ini tentunya harus mereka bayar jika tidak mengikuti aturan baru dan terus menggunakan peralatan Huawei.
Perlu diketahui, RUU tersebut muncul sebagai bagian dari perlindungan yang lebih luas untuk diterapkan pada vendor berisiko tinggi yang diduga akan menimbulkan risiko keamanan bagi telekomunikasi di Inggris.
Hal ini dilakukan pemerintah Inggris dalam upaya untuk melindungi jaringan berkemampuan 5G dan gigabit di negeri britania raya itu.
Sebelumnya, pada 2018, pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengeluarkan keputusan yang melarang penggunaan peralatan Huawei.
Alasannya, negeri paman sam itu khawatir terkait risiko keamanan nasional yang bisa ditimbulkan Huawei karena diduga memfasilitasi upaya mata-mata bagi China.
Raksasa teknologi itu pun berulang kali membantah tuduhan tersebut.
Sementara beberapa sekutu AS, termasuk Inggris, telah mengikuti kebijakan AS karena tekanan dari pemerintahan Trump.
Trump memang sejak awal berusaha membujuk mitra-mitranya di Eropa untuk memberikan sanksi bagi Huawei.
Huawei pun menilai hal ini dilakukan AS dan sekutunya karena raksasa teknologi China itu mampu melampaui pesaingnya di AS.
Saat ini, jaringan 5G eksperimental telah disiapkan di sebagian wilayah China dan Korea Selatan (Korsel).