TRIBUNNEWS.COM - Seorang kulit hitam Amerika Serikat (AS) bernama Rosa Parks pada 1 Desember 1955 menolak memberikan kursinya di dalam bus umum kepada penumpang kulit putih
Peristiwa itu terjadi Montgomery, Alabama, dan dianggap menyalahi hukum segregasi ras di kota tersebut. Rosa Parks kemudian diputuskan bersalah dan sempat ditahan.
Aksi boikot bus berjalan selama lebih dari satu tahun dan pada akhirnya Mahkamah Agung AS memutuskan undang-undang segregasi ras dalam bus umum menyalahi ketentuan dalam konstitusi AS.[1]
Undang-undang segregasi
Peraturan di Kota Montgomery mengharuskan semua transportasi masyarakat disegregasikan.
Pengemudi bus, dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, memiliki kekuasaan layaknya opsir polisi dalam menegakkan peraturan itu.
Ketika mengoperasikan bus, pengemudi diharuskan menyediakan tempat duduk terpisah, tetapi sama untuk penumpang kulit hitam dan kulit putih.