Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Beberapa media besar di Jepang memberitakan penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan tuduhan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan massa di Petamburan selama masa pandemi Covid-19.
Kantor berita besar Jepang, Jiji dengan foto besar menuliskan berita tersebut.
"Polisi Indonesia menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS), pemimpin Front Pembela Islam (FPI), sebuah organisasi garis keras Islam pada tanggal 12 Desember 2020."
Ditambahkan Jiji, HRS diduga melanggar regulasi virus corona dengan mengumpulkan banyak orang hingga terjadi kerumunan massa.
Sedangkan Reuters Jepang juga menuliskan berita mengenai HRS sebagai berikut:
"Pada tanggal 12 Desember, polisi Indonesia menangkap HRS, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), sebuah organisasi garis keras Islam yang mendapatkan dukungan untuk mengkritik pemerintah."
Dikatakan bahwa HRS dituding melanggar regulasi virus corona dengan menciptakan kerumunan massa.
"Pada tanggal 7 Desember, polisi menembak dan membunuh 6 anggota FPI yang menentang penyidikan, dan ketegangan meningkat. FPI dikenal dengan tindakan radikalnya seperti menyerang bar karena melanggar doktrin Islam, dan mengorganisir demonstrasi protes pada tahun 2016 yang menuduh umat Kristiani Tionghoa di Jakarta, mendorong mereka ke penjara dan memperkuat pengaruh mereka," tulis Reuters Jepang.
Baca juga: Belum Sempat Penuhi Panggilan Polda Jabar, Rizieq Shihab Sudah Ditahan Polda Metro Jaya
Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com