News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pria Taiwan Didenda Rp 50 Juta karena Langgar Aturan Karantina Covid-19 Hanya 8 Detik

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria di Taiwan dijatuhi hukuman denda pihak berwenang Rp 50 juta karena melanggar peraturan karantina hanya sekira delapan detik ketika tengah menjalani karantina di sebuah hotel di kota Kaohsiung.

TRIBUNNEWS.COM - Pria di Taiwan dijatuhi hukuman denda pihak berwenang Rp 50 juta karena melanggar peraturan karantina hanya sekira delapan detik.

Pria tersebut merupakan pekerja migran dari Filipina.

Dia tengah menjalani karantina di sebuah hotel di kota Kaohsiung.

"Pria tersebut keluar sebentar dari kamarnya ke lorong," kata Departemen Kesehatan kota Kaohsiung kepada kantor berita resmi Taiwan (CNA).

Staf hotel yang melihat pria tersebut melalui CCTV mengatakan, dia keluar dari kamar.

Lalu, staf hotel itu pun melaporkan pria Filipina tersebut ke Departemen terkait.

Baca juga: Ratusan Pasang Mata di Taiwan Tonton Sejoli Lakukan Adegan Panas di Kamar Hotel

Baca juga: Wanita Taiwan Jongkok BAB di Lantai Bus, Penumpang Lain Lakukan Ini dan Pengemudi Tak Berkutik

Pria di Taiwan dijatuhi hukuman denda pihak berwenang Rp 50 juta karena melanggar peraturan karantina hanya sekira delapan detik ketika tengah menjalani karantina di sebuah hotel di kota Kaohsiung.

Dilarang Meninggalkan Kamar Selama Karantina di Taiwan

Untuk dicatat, di bawah aturan karantina Taiwan, orang tak dizinkan meninggalkan kamar mereka, tak peduli berapa lama.

"Orang-orang yang dikarantina seharusnya tidak berpikir mereka tak akan didenda karena meninggalkan kamar hotel mereka," ungkap Departemen Kesehatan Taiwan.

Mengutip CNN, ada sekira 56 hotel yang dipakai untuk karantina di kota Kaohsiung, Taiwan.

"Total ada sekira 3.000 kamar," tambah Departemen Kesehatan Taiwan kepada CNA.

CNN telah menghubungi Departemen Kesehatan untuk meminta tanggapan.

Baca juga: 1 Tahun Covid-19, Ilmuwan Taiwan Ceritakan Usahanya saat Mencoba Peringati Dunia akan Virus Corona

Baca juga: Taiwan akan Luncurkan Desain Paspor Baru Januari 2021

Ilustrasi Virus Corona. Pria di Taiwan dijatuhi hukuman denda pihak berwenang Rp 50 juta karena melanggar peraturan karantina hanya sekira delapan detik ketika tengah menjalani karantina di sebuah hotel di kota Kaohsiung. ((Shutterstock/Petovarga))

Taiwan Dipuji atas Penanganan Covid-19

Seperti diketahui, Taiwan dipuji secara luas karena penanganan pandemi Covid-19.

Taiwan tak pernah memberlakukan lockdown ketat juga tak menggunakan pembatasan drastis pada kebebasan sipil, seperti di China.

Tanggapan Covid-19 Taiwan berfokus pada kecepatan menahan penyebaran virus corona.

Otoritas Taiwan menyaring penumpang penerbangan dari Wuhan, tempat virus corona pertama kali terdeteksi pada 31 Desember 2019.

Pemerintah Taiwan juga melakukan pengujian massal dan pelacakan kontak yang cepat dan efektif.

Pulau berpenduduk 23 juta orang itu mencatat hanya 736 kasus virus corona dan tujuh kematian, menurut data dari Universitas Johns Hopkins.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini