TRIBUNNEWS.COM - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) saat ini tengah menjadi sorotan media asing.
Pada Rabu (30/12/2020), Reuters menulis soal pembubaran FPI.
Media yang berbasis di London, Inggris ini menuliskan FPI sebagai organisasi garis keras dalam judulnya.
Dalam pemberitannya, Reuters mengatakan pembubaran FPI diumumkan oleh Mahfud MD selaku menteri.
"Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI," kata Mahfud MD, seperti dikutip Reuters.
Baca juga: Apa Itu Legal Standing? Yang Membuat FPI Dianggap Bubar oleh Pemerintah secara Hukum
Baca juga: Lemkapi Sebut SKB Pembubaran Tepat Karena FPI Selama Ini Cenderung Mengganggu Kamtibmas
Larangan itu menyusul kembalinya Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, dari Arab Saudi pada November 2020 lalu.
Saat itu, ribuan orang merayakan dan menyambut kedatangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.
Reuters menuliskan, kembalinya Rizieq ke Indonesia telah memicu keprihatinan pemerintah bahwa mungkin saja ia akan berusaha memanfaatkan kekuatan oposisi.
Selain Reuters, Channel News Asia (CNA) juga memberitakan soal dibubarkannya FPI oleh pemerintah Indonesia berdasarkan hukum.
Judul yang ditulis CNA berbunyi, "Indonesia melarang kelompok garis keras Rizieq Shihab, Front Pembela Islam."
Sama seperti Reuters, media yang berbasis di Singapura ini juga mengutip pernyataan Mahfud MD saat mengumumkan pembubaran FPI.
"Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI."
"FPI sudah tidak punya legal standing lagi," ujar Mahfud MD, dilansir CNA.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengumumkan FPI telah bubar secara de jure pada Rabu hari ini.
Dilansir Tribunnews, FPI sudah bubar secara hukum sejak 21 Juni 2019.
Baca juga: Polri: FPI Organisasi yang Dilarang, Segala Aktivitas dan Aturan Penggunaan Atribut Akan Ditegakkan
Baca juga: Amnesty Nilai Pelarangan Kegiatan FPI Secara Sepihak Gerus Kebebasan Sipil
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.
Mengutip Kompas.com, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82 PUU Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah akan melarang dan menghentikan setiap kegiatan FPI.
Pasalnya, FPI kini tak lagi punya legal standing.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," bebernya.
Dilarangnya kegiatan FPI ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 30 Desember 2020 yang ditetapkan oleh enam pejabat tertinggi di kementerian/lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Atribut FPI di Petamburan Dicopot
Banner dan atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, telah dicopot.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, menyampaikan FPI tak boleh melakukan kegiatan lagi.
"Kami ada di Jalan Petamburan III, kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Kata Pakar soal Langkah Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI: Sudah Tepat, Memang Tak Perlu Dianggap Ada
Baca juga: UPDATE Pembubaran FPI: Sikap DPR, Tanggapan NU dan Muhammadiyah hingga Instruksi Rizieq Shihab
"Baik pamflet, banner, atribut yang ada sudah kita lepas semua."
"Artinya FPI Sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas," jelasnya.
"Kami meyakinkan di sini tidak ada kegiatan lagi."
"Saya dan Dandim akan mengawasi bahwa SKB yang telah ditandatangani akan kita berlakukan dan tegakkan," terang Heru.
Ada tujuh orang dari FPI yang telah diamankan untuk ditanyai terkait identitasnya.
"Yang kita amankan tadi, kita amankan untuk tanya saja untuk kita data, ada tujuh orang," ujarnya.
Heru menegaskan, pihak FPI harus melepas spanduk dan atribut lainnya sendiri.
Apabila tak mau, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas.
"Kita imbau untuk mereka sendiri yang melepas, apabila mereka tidak melepas sendiri, kita yang akan beri tindakan," imbuh Heru.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Atribut FPI di Petamburan Dicopot, Kapolres Jakpus: FPI Sudah Dibubarkan, Tidak Boleh Ada Aktivitas
Baca juga: Turunkan Atribut FPI di Petamburan, Polisi: Sudah Dibubarkan dan Tidak Boleh Ada Aktivitas
Baca juga: Ada Giat Pencopotan Atribut FPI di Petamburan III, Dua Arus Jalan KS Tubun Macet
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Wahyu Gilang Putranto/Nuryanti, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Fitria Chusna Farisa/Achmad Nasrudin Yahya)