Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kedutaan Besar Indonesia (RI) di Washington DC mengeluarkan imbauan jam malam bagi warga negara Indonesia (WNI) merujuk pada perintah Walikota DC pada Rabu, (6/1/2021).
Perintah dari walikota ini juga berkaitan dengan kisruh pendemo Presiden Trump di Gedung Capitol yang terjadi pada dini hari.
“Mayor District of Columbia (D.C) telah mengeluarkan perintah curfew/jam malam untuk wilayah DC berlaku pada Rabu, 6 Januari 2021 pukul 06.00 PM s.d. Kamis, 7 Januari 2021 pukul 06.00 AM,” mengutip keterangan KBRI Washington DC, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Pulang Malam, Pemuda Tak Sengaja Injak Ular Kobra dan Dipatuk, Tak Merasa Apa-apa hingga Meninggal
Disebut, perintah jam malam tersebut dapat berdampak konsekuensi hukum bagi yang melanggar.
Namun perintah jam malam tidak berlaku untuk pekerja esensial, termasuk pekerja media dengan kredensi resmi, ketika melakukan kegiatan esensial.
Hal itu termasuk bagi pekerja esensial yang sedang dalam perjalanannya, baik dari atau menuju tempat bekerja.
Baca juga: Pilpres Amerika Serikat: FBI Diminta Selidiki Donald Trump yang Memohon Suara Tambahan di Georgia
WNI yang ada di AS diimbau untuk mematuhi aturan tersebut.
“Seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk mematuhi perintah tersebut untuk keamanan dan keselamatan masing-masing,” tulis KBRI.