Laporan Wartawan Serambi.com Syamsul Azman
TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Pria di Malaysia diketahui menginap di rumah seorang janda.
Bahkan, pria itu membawa serta anaknya ke rumah seorang janda tersebut.
Saat ditangkap petugas, ia mengatakan sedang ribut dengan istrinya.
Melansir dari Harian Metro, Kamis (7/1/2021) seorang pria memberi alasan sedang ribut dengan istri dan membawa anaknya berusia empat tahun menginap di rumah teman wanitanya.
Pria berusia 35 tahun berprofesi sebagai aparatur negara memberikan alasan demikian setelah diamankan petugas.
Ia diamankan oleh petugas dari Pejabat Agama Daerah Kulim (PADK) pada pukul 3:40 pagi di rumah seorang wanita di Taman Serai Wangi, Padang Serai, Malaysia.
Baca juga: 1 Pria yang Nginap Seminggu dengan Janda Muda di Hotel Ternyata Tetangga Korban, Dikenal Akrab
Pegawai Penguat Kuasa PADK Azwan Azman menjelaskan pihaknya menerima laporan.
Warga mengatakan adanya dugaan pria dan wanita tidak ada hubungan suami istri berada di dalam rumah sehingga pihaknya melakukan pemeriksaan, setelah adanya laporan.
Menurutnya, setelah mengetuk pintu, seorang wanita berusia 39 tahun membukanya dan mengizinkan pemeriksaan dilakukan di dalam rumah.
"Kami menemukan seorang pria dengan anaknya berada di dalam kamar.
Sementara, seorang remaja berusia 14 tahun, diyakini sebagai anak perempuan tersebut sedang terlelap di kamar lainnya.
"Hasil pemeriksaan, mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen yang menunjukkan mereka pasangan suami istri, sehingga mereka ditahan dengan dugaan melakukan maksiat," katanya.
Baca juga: Pembunuh Janda Muda di Hotel Rio Masih Bebas, Polresta Palembang Bentuk Tim Khusus
Azwan turut menjelaskan, pria tersebut menetap dan bekerja di Pulau Pinang.
Istri dari pria yang diamankan juga disebut berprofesi sebagai aparatur negara Malaysia.
Wanita yang diamakan merupakan seorang janda dan berprofesi sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Bertam, Penang, Malaysia.
"Wanita tersebut memiliki empat orang anak, satu diantaranya tinggal bersamanya, sedangkan tiga orang lainnya tinggal bersama mantan suami," katanya.
Setelah diamankan, pasangan tersebut dibawa ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan penangkapan sebelum dilakukan penahanan.
Azwan mengatakan kasus itu sedang diselidiki berdasarkan Pasal 25 Pemberlakuan Tindak Pidana Syariah Kedah 2014.
Hukumannya bisa didenda tidak lebih dari RM3.000 (Rp 10.393.869) atau dua tahun penjara atau keduanya, katanya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mengaku Ribut dengan Istrinya, Seorang Pria Ditemukan Sedang Berada di Rumah Janda