TRIBUNNEWS.COM, ISTANBUL - Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman lebih dari 1.000 tahun penjara kepada pemimpin sekte Adnan Oktar, yang populer dengan nama Harun Yahya.
Harun Yahya dijatuhkan hukuman atas 10 kejahatan terpisah.
Kantor berita Turki Anadolu Agency, Selasa (12/1/2021), melaporkan pengadilan Turki memvonis Harun Yahya dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, menjadi mata-mata politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meski tak menjadi anggotanya.
Selain itu pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pelanggaran hak atas pendidikan, pencurian data pribadi, dan tindakan ancaman.
"Pengadilan Hukuman Berat Nomor 30 di Istanbul mengadili 236 terdakwa, termasuk 78 orang yang ditahan, atas kejahatan terorganisir mereka di bawah pimpinan Hatim Yahya," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Baca juga: Erdogan Tutup Akun WhatsApp Gara-gara Perubahan Kebijakan Privasi
Pemimpin sekte berusia 64 tahun yang memiliki saluran TV itu ditangkap pada 2018 bersama dengan 200 anggota sekte dan mitranya, menyusul tuduhan pelecehan seksual dan penculikan anak di bawah umur.
Saluran TV Harun Yahya menyiarkan acaranya yang dikelilingi oleh wanita-wanita yang dia sebut sebagai "anak kucing". (Anadolu Agency)